Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Perlu Peran Daerah dalam Mengelola Migas

Ketua DPD RI Irman Gusman mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembubaran BP Migas dan meminta pemerintah pusat memberi peran yang lebih besar lagi kepada pemerintah daerah penghasil migas dalam pengelolaan migas agar tidak lagi mengebiri hak-hak konstitusional masyarakat daerah penghasil migas seperti yang dilakukan selama ini.

"DPD RI menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Badan Pekerja Migas (BP Migas). Perlu meningkatkan peran aktif pemerintah daerah yang selama ini hanya pasif dengan mendengarkan hasil lifting migas yang ditetapkan oleh BP Migas dan Pemerintah Pusat serta dilibatkan hanya sebagai penerima pajak dan retribusi daerah," kata Irman Gusman dalam sambutan Sidang Paripurna ke-7 DPD RI, Selasa (20/11).
 
Sebagaimana tertuang dalam siaran pers yang dikeluarkan Bidang Pemberitaan dan Media Visual Sekretariat Jenderal DPD, Irman Gusman mengatakan bahwa peningkatan peran aktif pemerintah daerah dalam pengelolaan migas, diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan migas yang profesional dengan mengedepankan prinsip clean and good coorporate government sehingga tidak lagi mengebiri hak-hak konstitusional masyarakat daerah penghasil migas.

"Yang penting diwaspadai ialah agar masalah substansi pembubaran BP Migas tidak menjadi misleading dengan issue organisasi, baik secara sengaja ataupun tidak," ujarnya.

Irman menjelaskan, dalam tugas konstitusi bidang pengawasannya DPD RI telah merekomendasikan untuk segera merevisi UU Migas. Dan untuk itu DPD RI telah menyampaikan RUU usul inisiatif DPD RI tentang Migas melalui Keputusan Nomor 15/DPD RI/II/2011-2012 tanggal 16 Desember 2011 dan telah disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu. DPD RI melalui Pansus Pertambangan juga telah menghasilkan grand design tentang pertambangan nasional melalui Keputusan DPD RI Nomor 51/DPD RI/IV/2011-2012 tanggal 8 Mei 2012.

"Dalam rekomendasi yang tercantum di dalam grand design tersebut DPD RI kembali menegaskan bahwa pentingnya melakukan revisi UU tentang Migas dan UU tentang Minerba agar pengelolaan pertambangan secara umum dapat memberikan manfaat kepada rakyat dengan membenahi aktor kegiatan pertambangan sekaligus membenahi kewenangan yang dimiliki setiap pemangku kepentingan pertambangan. Muatan rinci dan teknis tercantum lengkap di dalam grand design tersebut," katanya.

Diposting 21-11-2012.

Dia dalam berita ini...

DPD-RI 2009 Sumatera Barat