Mahkamah Agung didesak untuk memberhentikan hakim agung Achmad Yamanie, dengan tidak hormat jika terbukti terlibat dalam praktek mafia hukum.
Demikian dikemukakan, Anggota Komisi III DPR RI, Aditya Mufti Ariffin, Minggu (18/11), di Banjarmasin. "Jika Pak Yamanie, memang terlibat praktek mafia hukum terkait vonis para terpidana narkoba, termasuk mengubah putusan, maka seharusnya bukan pengunduran diri tetapi diberhentikan tidak hormat," tegasnya.
Menurutnya, kalangan Komisi III DPR RI merasa kecewa dan sulit menerima dengan kasus mundurnya hakim agung Yamanie secara tiba-tiba tanpa alasan jelas. Padahal dalam uji kelayakan penerimaan hakim agung, sudah ada komitmen bersangkutan untuk siap dan mampu melaksanakan tugas sebagai hakim agung.
Karena itu, Aditya mengatakan pihaknya akan mempertanyakan kasus mundurnya hakim agung Yamanie ini, kepada mahkamah agung. Pengunduran hakim agung Achmad Yamanie, dikabarkan karena terkait kasus sulap vonis hukuman gembong narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun.