Komisi C DPRD Surabaya mencermati alokasi anggaran proyek pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Benowo sebesar Rp56,4 miliar.
Komisi yang membidangi pembangunan ini menilai anggaran yang dicantumkan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Penghitungan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Surabaya 2013 muncul tiba-tiba. Usulan anggaran proyek investasi menggunakan system Build Operate Transfer (BOT) tersebut sebelumnya tidak pernah dibahas di tingkat komisi. Namun tiba-tiba plafon anggaran untuk pembayaran total tiping fee sebesar Rp56,4 miliar dimunculkan dalam rapat pembahasan KUA-PPAS di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya.
Padahal proyek kerjasama BOT selama 25 tahun dan kewajiban Pemkot Surabaya membayar tiping fee sebesar Rp119.000/ton sampah tersebut, sempat mendapat penolakan dari sejumlah fraksi pada tahun 2009 silam. “Ya, pada intinya kita setuju dengan kerjasama pengelolaan sampahnya. Tapi harus dilihat dulu, apakah proyek tersebut membebani pemkot atau tidak,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Simon Lekatompessy, kemarin.
Oleh karena itu, Simon berharap ada penjelasan pemkot terkait kerjasama pengelolaan sampah yang rencananya akan dikerjakan oleh pemenang lelang, PT Sumber Organik (SO). “Kita tunggu saja penjelasan dari pemkot,” kata politisi Partai Damai Sejahtera (PDS) ini. Simon menilai soal pengajuan anggaran tiba-tiba di Banggar akan dikritisi dalam pembahasan. Yang akan disoal adalah mekanisme usulan. “Memang ini sifatnya baru perangkaan.
Untuk penghitungan dan penetapan angka pastinya tentu masih akan dibahas per item anggaran dalam RAPBD 2013 nanti. Untuk sementara yang bisa kami kritisi adalah mekanisme usulan,” paparnya. Ketua Komisi C, Sachiroel Alim Anwar, menambahkan sebelum usulan anggaran Rp56,4 miliar muncul, pihaknya belum pernah diajak bicara dengan pemkot. Padahal sesuai tupoksi, seharusnya Komisi C yang membidangi pembangunan ini mengetahui. “Masalah ini belum pernah dibicarakan di Komisi C,” akunya.