Fraksi PDIP Dipastikan Menerima Pengesahan RUU Pangan

Isu: RUU Pangan,

sumber berita , 18-10-2012

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Ian Siagian memastikan akan menerima bulat pengesahan RUU Pangan menjadi undang-undang.

"Saya saya setuju dengan materi dan substansi undang-undang ini," kata Ian kepada Jurnalparlemen.com, Kamis (18/10), sebelum pengesahan RUU Pangan.

"Saya menyetujui penambahan mikro dan kecil dalam Pasal 39 RUU Pangan," kata Ian.

Dalam rapat di Komisi IV, Selasa (16/10), Ian tetap ngotot terma 'pelaku usaha' dalam pasal itu dihapus. "Saya mempermasalahkan dari mana munculnya pasal ini kok ada kata pelaku usaha," kata Ian saat itu.

"Saya kembali dulu bagaimana ini pasal bisa masuk. Ada kejanggalan di sini saya. Saya minta mencermati kata-kata pasal 39 itu. Ini masalah impor soalanya. Barang masuk ke Indonesia," protes Ian.

Pasal 39 berbunyi: "Pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan".

"Saya menginginkan ini hilang sama sekali. Saya ingin pasal ini titik tanpa pelaku pelaku usaha pangan. Titik sampai pembudidaya ikan," ujarnya.

Dalam pasal 39, terma pelaku usaha kemudian dilengkapi dan akhirnya menjadi: "Pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan kecil dan mikro".

Diposting 18-10-2012.

Dia dalam berita ini...

Ian Pch Siagian

Anggota DPR-RI 2009-2014 Riau I
Partai: PDIP