Surat Misbakhun Ditindaklanjuti DPP PKS

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Abdul Hakim telah menerima surat dari mantan anggota DPR dari F-PKS Mukhamad Misbakhun. Surat itu hanya berisi soal salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari MA, yang menyatakan Misbakhun tidak terbukti bersalah dalam kasus L/C fiktif Bank Century.

Kepada Jurnalparlemen.com di Gedung DPR, Kamis (11/10), Abdul Hakim mengatakan, yang berhak menindaklanjuti surat itu adalah DPP PKS. "Bukan wilayah dan kewenangan fraksi," ujar anggota Komisi VIII ini.

Sementara, Wasekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq mengaku belum tahu perihal surat Misbakhun tersebut. Namun, menurut Mahfudz, pasca putusan MA, fraksi sebaiknya mempertegas posisi Misbakhun kepada publik. "Ya posisi MA itu merehabilitasi nama Misbakhun. Karenanya nama baiknya juga perlu direhabalitir dan mengembalikan nama partai dari opini publik," ujarnya.

Sebelumnya, Misbakhun secara khusus menyambangi DPR, Rabu (10/10). Maksud kedatangannya tak lain untuk menyampaikan surat kedua kepada Fraksi PKS.

Dalam surat itu Misbakhun mempertanyakan langkah yang ditempuh fraksi dan partai pasca putusan PK MA yang membebaskan dirinya terkait kasus  L/C fiktif Bank Century. Dalam putusan yang dikeluarkan bulan Juli lalu itu, juga mengharuskan namanya untuk direhabilitasi.

Misbakhun mengaku juga pernah berkirim surat kepada Fraksi PKS atas hal ini. "Makanya, sekarang saya sampaikan surat kedua. Surat yang kedua ini adalah tindak lanjut dari surat yang pertama. Apalagi, saya membaca di media, katanya partai akan memutuskan. Saya mau bertanya, kapan keputusannya itu," kata inisiator hak angket Bank Century ini.

Seperti diketahui, Oktober 2011, kursi Misbakhun di DPR resmi diduduki Muhammad Firdaus (Dapil Jawa Timur II).

Diposting 12-10-2012.

Mereka dalam berita ini...

Muhammad Firdaus

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur II
Partai: PKS

Mahfudz Siddiq

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat VIII
Partai: PKS

Abdul Hakim

Anggota DPR-RI 2009-2014 Lampung II
Partai: PKS