Banggar Dukung Rencana Pemerintah Batasi Belanja Pegawai

sumber berita , 11-10-2012

Rencana pemerintah untuk membatasi porsi belanja pegawai sebesar 50 persen dari Dana Alokasi Umum mendapat apresiasi dari Senayan. Seban selama ini memang anggaran daerah sebagian besar habis untuk belanja pegawai sehingga biaya untuk pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sangat minim. 

Namun, agar tidak terlalu membebani daerah, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Yudi Widiana Adia menyarankan agar batas maksimal porsi belanja pegawai di setiap daerah adalah 60 persen.

"Mungkin pembatasan yang ideal adalah 60 persen. Kasihan daerah tertinggal yang memang tidak memiliki kemampuan fiscal yang kuat sehingga benar-benar bergantung pada DAU," kata Yudi kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 11/10).

Mengenai alokasi DAU dan DAK serta dana perimbangan lainnya, kata Yudi, rata-rata kenaikannya per tahun mencapai 22,6 persen. Hal ini diperkuat dengan laporan Kementerian Keuangan yang menyebutkan Dana transfer ke daerah selama 2005-2011 meningkat secara signifikan, rata-rata tumbuh 22,6 persen per tahun. Namun untuk DAU relatif stabil karena proporsinya dipatok dengan UU. Sementara DAK dan DBH cenderung saling trade off atas kenaikan dan penurunan, DBH 27 persen dan DAK 7 persen.

Meski transfer ke daerah terus mengalami peningkatan, namun belum memberikan dampak yang signifikan terhadap kemandirian keuangan daerah, peningkatan kesejahteraan rakyat, peningkatan pelayanan publik serta perbaikan infrastruktur. Salah satu penyebabnya karena sebagian besar alokasi dana transfer daerah tersebut habis untuk belanja pegawai.

Karena itu, pemerintah berencana membatasi porsi belanja pegawai di setiap pemerintah daerah maksimal 50 persen. Ini bertujuan untuk menahan laju belanja pegawai yang gemar menguras anggaran rakyat. Kondisi selama ini rata-rata 70 persen dana transfer dialokasikan untuk belanja pegawai.

Pembatasan porsi belanja pegawai maksimal 50 persen dari total belanja daerah tersebut akan dimasukan pada rancangan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Saat ini, rancangannya sedang dalam proses pembahasan di pemerintah.

Disisi lain, Yudi juga meminta pemerintah untuk memperbaiki formulasi DAU dan DAK , baik melalui RUU Keuangan Negara yang sedang dibahas DPR dan/atau lewat PP. Selama ini, kata Yudi, formulasi DAU masih dihitung berdasarkan total Pengeluaran Rata-rata APBD, Indeks Jumlah penduduk, Indeks Luas Wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Pembangunan Manusia, indeks PDRB per kapita dan Bobot Indeks.

"Ke depan perbaikan formulasi DAU dan DAK harus memperhitungan luas wilayah laut untuk daerah kepulauan. Disisi lain, pemberian DAU juga harus memperhitungkan penambahan PNS agar DAU tidak habis untuk belanja rutin dan penambahan PNS juga harus dibatasi sesuai dengan dengan kebutuhan agar tidak membebani keuangan daerah," demikian Yudi.

Diposting 11-10-2012.

Dia dalam berita ini...

Yudi Widiana Adia

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat IV
Partai: PKS