PKS Janji Tidak Ambangkan Misbakhun

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjamin status kadernya yang sempat terseret kasus hukum, Muhammad Misbakhun, tak akan diambangkan. 

Kepada pers di Jakarta, Jumat (5/10), Hidayat Nur Wahid, menyatakan bahwa salah satu agenda kerjanya setelah sepekan ini diangkat sebagai Ketua Fraksi PKS di DPR adalah menyelesaikan masalah Misbakhun pascaputusan Mahkamah Agung (MA). 

"Memang salah satu yang perlu mendapatkan penyelesaian adalah masalah PK Pak Misbakhun. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, kami bisa menyampaikan ke pimpinan partai. Karena keputusan terkait beliau (Misbakhun) itu ada di pimpinan partai," kata Hidayat.   

Hidayat menambahkan, pihaknya akan memfasilitasi dan mengkomunikasikan persoalan Misbakhun itu ke pimpinan partai. Salah satu hal yang dipertimbangkan PKS adalah pernyataan Misbakhun yang mengaku tak berambisi untuk menjadi anggota DPR lagi.   

"Tentu itu akan jadi pertimbangan serius partai ketika partai akan memutuskan (rehabilitasi)," ujar Hidayat.   

Hanya saja mantan Ketua MPR RI itu mengaku tidak bisa memberi kepastian tentang kapan PKS mengambil keputusan tentang status Misbakhun. 

Ia beralasan, dirinya bukan pengambil keputusan atas status Misbakhun yang berdasar putusan Peninjauan Kembali (PK) harus direhabilitasi karena tak terbukti bersalah dalam perkara pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century.   

"Keputusan itu bukan di tangan saya, sehingga saya tidak bisa memutuskan berapa hari atau berapa lama. Tapi ini keputusan di tangan pimpinan partai, bukan ketua fraksi," kilahnya.   

Meski demikian Hidayat tetap mengapresiasi perjuangan Misbakhun melalui proses hukum hingga dikabulkan di tingkat PK. Ia juga memuji Misbakhun yang sudah menang dalam putusan PK namun tak berambisi kembali duduk sebagai anggota DPR lagi.   

"Kami mengapresiasi apa yang telah beliau (Misbakhun) sampaikan bahwa beliau ingin mendapatkan sebuah kejelasan sikap dan keputusan partai. Bahwa beliau tidak menginginkan jabatan, karena hanya ingin kejelasan status beliau sesuai keputusan MA," ujar legislator asal Klaten, Jawa Tengah itu.   

Sementara Misbakhun mengaku terus berharap agar secepatnya ada keputusan dari PKS. Menurutnya, para petinggi PKS tak perlu sungkan mengambil keputusan.   

"Saya legawa apapun yang menjadi keputusan partai. Saya nothing to lose, nggak ada ambisi agar dikembalikan status saya sebagai anggota DPR lagi," ucapnya.   

Pria yang pernah duduk di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu mengaku hanya bisa berharap dirinya tak dibiarkan berlama-lama dalam ketidakjelasan lantaran belum ada upaya rehabilitasi pascaputusan MA.   Menurut dia, akan menjadi aneh jika ada putusan hukum namun tidak dieskekusi. 

"Saya bukan berniat mengejar-ngejar jabatan atau kursi DPR. Yang saya inginkan hanyalah kepastian. Terkecuali memang ada sesuatu kekuatan lain yang mengarahkan agar nasib saya digantung terus," tuturnya.   

Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun ia terpental dari posisinya di DPR karena selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional, dijerat dengan kasus penerbitan L/C fiktif Bank Century.   

Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah. Atas dasar itu pula PKS melakukan pergantian antarwaktu atas Misbakhun. 

Namun di tingkat PK, politisi itu justru dibebaskan dari segala dakwaan dan nama baiknya harus direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.

Diposting 05-10-2012.

Dia dalam berita ini...

M. Hidayat Nur Wahid

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah V
Partai: PKS