Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pasar tradisional yang dilakukan Pansus II DPRD Kabupaten Majalengka masih jalan ditempat. Usulan raperda ini sudah diajukan sejak Mei 2011.
Namun,selama setahun, pembahasan raperda tersebut masih juga belum rampung. Ketua Pansus II Aan Subarnas mengatakan, terhambatnya pembahasan raperda mengenai pasar tradisional diakibatkan sejumlah faktor. Salah satunya, kata dia, terdapat pembahasan mengenai pengaturan jarak antara pasar tradisional dengan modern. Dia mengungkapkan, persoalan pengaturan jarak akan menjadi hal penting dalam raperda tersebut.
Karena itu, dalam pembahasannya, terdapat perbedaan pandangan yang dikeluarkan legislatif dan eksekutif dalam hal ini. “Inilah yang menjadi pembahasannya berlarut-larut. Eksekutif tidak menghendaki hal itu. Padahal kan, jarak adalah hal yang sangat subtantif dalam peraturan pasar,” ujar dia. Aan menilai, penentuan jarak harus dibutuhkan dalam raperda tersebut. Pasalnya, dengan adanya penentuan jarak, keberadaan pasar tardisional berpeluang bisa tetap hidup di antara kehadiran pasar modern.
“Kami sudah berkomitmen agar jarak ini menjadi pembahasan dalam raperda. Bagaimana mungkin akan melindungi pelaku di pasar tradisional, kalau tidak diatur jaraknya,” ungkap Aan. Selain persoalan jarak, kata Aan, jam operasional bagi pasar modern juga menjadi pembahsan yang rumit. Sehingga, raperda mengenai pasar tradisional belum bisa disahkan. Sementara itu, Anggota Pansus Pepep Saepul Hidayat mengatakan, seiring dengan perkembangan zaman, keberadan pasar modern tidak bisa dihindari.
Namun, hal tersebut jangan sampai mematikan para pelaku di pasar tradisional. Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Majalengka Iman Pramudya Subagja mengakui, dalam pembahasan raperda tentang pasar tradisional terjadi perbedaan pendapat dengan pansus.
Dia menyebutkan, terdapat sejumlah poin yang hingga kini belum menemukan titik temu. “Memang masih ada beberapa poin yang belum menemukan titik temu. Yang jelas, pembahasan ini sedang dikaji baik dari sisi positif dan negatifnya. Butuh kajian komprehensif agar tidak merugikan salah satu kalangan,” ujar dia saat dihubungi SINDO kemarin.