Surat keputusan presiden (Keppres) berisi pengesahan Keputusan DPRD tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY hingga kemarin belum juga turun.
Kondisi itu membuat kalangan DPRD DIY resah. Apalagi, pelantikan orang nomor satu di DIY itu tinggal menyisakan waktu enam hari lagi. Kemarin, mereka kembali mengirimkan surat permohonan segera dikeluarkannya keppres sebagai dasar penyelenggaraan pelantikan pada 9 Oktober mendatang. Pimpinan Pansus Penetapan Janu Ismadi mengatakan surat susulan yang dikirimkan itu karena sisa waktu pelantikan sudah mepet.
“Kami sudah kirimkan surat susulan lagi kepada presiden untuk segera mengeluarkan surat keputusan karena jadwal pelantikan sudah dekat,” ungkap Janu kemarin. Wakil Ketua DPRD DIY itu menerangkan surat permohonan pengesahan Keputusan DPRD DIY No 44/2012 sebenarnya sudah diserahkan ke pemerintah pusat sejak 24 September lalu.
Namun, hingga kemarin belum ada kabar kepastian kapan keppres akan terbit. Sebanyak 28 anggota Pansus Penetapan sejak Senin (1/10) lalu sudah berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekretariat Negara (Setneg). Kabar terakhir yang didapat, beber dia, surat keputusan sudah ada di meja presiden dan tinggal ditandatangani.
Sesuai informasi dari Setneg, sambung dia, belum keluarnya Keppres Pengesahan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY karena Presiden SBY masih melakukan lawatan ke luar negeri. Jika mengikuti jadwal kesepakatan antara Kemendagri dan Tim Asistensi RUUK, seharusnya Keppres sudah keluar pada 29 September lalu.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X yang dikonfirmasi mengaku optimistis keppres tersebut akan keluar sebelum 9 Oktober. Bila sampai hari terakhir masa jabatan gubernur keppres tidak dikeluarkan, presiden harus kembali memperpanjang masa jabatannya. ”Pasti keluar sebelum 9 Oktober, kalau tidak berarti saya harus diperpanjang lagi dan itu juga dengan keppres,” tandas Sultan.
Raja Keraton Yogyakarta itu memilih untuk tidak mempermasalahkan belum keluarnya keppres hingga enam hari sebelum pelantikan. Persoalan yang masih mengganjal dalam pelantikan itu yakni teknis protokoler pelantikan karena belum ada kepastian kehadiran presiden dalam kegiatan tersebut. “Termasuk apakah saya nanti harus mengantarkan (presiden) keluar dari lokasi pelantikan atau tidak.Ini harus clear (jelas) sebelum pelantikan,” katanya.
Disinggung rencana lokasi pelantikan di Jakarta, Sultan menegaskan,selama ini pelantikan gubernur dilakukan di daerah karena prosesnya digelar dalam rangkaian rapat paripurna DPRD. Karena itu, akan menyulitkan jika lokasi sidang paripurna harus dipindahkan ke Jakarta.