Hutan konservasi harus jadi kriteria bagi daerah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK). Jadi, daerah yang memiliki hutan konservasi harus menerima DAK tinggi.
"Karena menyangkut upaya perlindungan. Kalau hutan industri kan bisa dimanfaatkan. Jadi, hutan konservasi bisa jadi pertimbangan," kata anggota Badan Anggaran (Banggar) dari F-PAN Sukiman, Jumat (28/9).
Selama ini, kriteria yang digunakan dalam transfer daerah, terbagi atas kriteria umum dan khusus. Kriteria khusus seperti daerah tertinggal, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah pesisir dan kepulauan, daerah rawan bencana, daerah ketahanan pangan, dan daerah pariwisata.