Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya menyatakan masih menunggu SK Gubernur Jabar untuk secara resmi memberhentikan Otong Koswara sebagai Ketua DPRD.
Pasalnya, secara hukum yang berhak memberhentikan dan mengangkat semua anggota DPRD berdasarkan keputusan Gubernur. Kendati di DPRD muncul usulan untuk menetapkan Ketua DPRD Sementara. Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Deni Romdhony mengatakan, kalau hasil paripurna dan rekomendasi tentu akan segera disampaikan kepada Gubernur Jabar sebagai bukti jika yang bersangkutan telah diberhentikan.
Begitupun dengan pemberhentian keanggotaan dari PPP juga harus mendapatkan surat keputusan dari Gubernur Jabar termasuk pengangkatan penggantinya. “Saya berharap keputusan pemberhentian dilakukan secepatnya. Karena PPP telah mengusulkan Agus Wahyudin sebagai sebagai penggantinya,” tegas Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Tasikmalaya Ramdani Munim.
Otong Koswara mengatakan, sejumlah partai telah menawarinya untuk bergabung jika keputusan pemecatan telah dilakukan PPP.