Rumah tahanan militer boleh digunakan untuk menginapkan koruptor karena masih sesuai dengan kepentingan negara. Selama ini rumah tahanan militer yang berada di beberapa kota besar di Indonesia kosong melompong.
"Akan jadi kebijakan yang bagus kalau kemudian rumah tahanan militer dipinjam KPK untuk kepentingan menahan para koruptor," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin di Jakarta, Minggu (16/9).
KPK dapat mendahului peminjaman itu dengan kesepakatan bersama TNI. Menurut Tubagus Hasanuddin yang juga pensiunan militer, kesepakatan macam itu tidak melanggar hukum. Apalagi yang dipinjam oleh KPK hanya bangunannya. Itu sama saja dengan organisasi olahraga seperti PSSI yang meminjam sarana olahraga tempat latihan militer.
"Hanya, tentu saja penggunaan rumah tahanan militer untuk memenjarakan koruptor jelas tidak boleh dijaga tentara atau polisi militer. Sesuai undang-undang, tahanan kasus korupsi tetap dijaga kepolisian negara," katanya.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK memang bersepakat dengan TNI untuk memanfaatkan rumah tahanan militer. Dalam kesepakatan, KPK diberi wewenang untuk mengawasi tahanan di Rutan Kodam Jaya. KPK juga boleh membawa berbagai peralatan untuk pengawasan tahanan semisal kamera pengintai. Namun, ihwal keamanan rutan secara umum tetap berada dalam kewenangan TNI. Kesepakatan ini diteken sejak masa KPK dipimpin Taufiqurrahman Ruki dan kepemimpinan TNI semasa Endriartono Sutarto.
Kini KPK bisa mulai menggunakan rutan milik Kodam Jaya di bilangan Guntur, Kuningan, Jakarta Selatan karena rutan lain telah penuh.