Sejumlah anggota DPRD Kota Malang menyesalkan dimulainya pembangunan Mall Dinoyo City (MDC) yang tanpa menunggu pengesahan addendum pejanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Malang, investor, dan pedagang Pasar Dinoyo. Karena itu, dewan menilai pembangunan MDC ilegal karena investor melanggar hukum.
Menurut para anggota dewan, PKS merupakan salah satu dasar pembangunan selain persyaratan lain izin mendirikan bangunan (IMB). Arief Wahyudi, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, menegaskan, meski investor MDC sudah mengantongi IMB, pembangunannya harus menunggu addendum PKS. Sebab, dalam PKS itu akan dibahas masalah objek yang akan dibangun, jangka waktu, juga nilai investasinya.
Ditambahkan Arief Wahyudi, dalam melakukan addendum PKS, pihak-pihak terkait yang harus menandatangani perjanjian adalah wali kota, DPRD, dan investor. “Kami selaku anggota dewan belum pernah diajak berunding masalah poin-poin perubahan seperti luasan lahan yang baru, nilai investasi, dan lainnya.
Kami merasa dilangkahi dengan pembangunan itu. Apalagi IMB sudah keluar, kami malah merasa dilecehkan” kata Arief Wahyudi yang juga politisi PKB, Selasa (11/9/2012).
Diungkapkan Arief, IMB MDC seharusnya mengacu pada site plan yang terlampir dalam PKS yang telah di-addendum. Pembangunan itu tak bisa mengacu pada site plan baru yang telah disepakati antara investor, pemkot, dan pedagang di depan Komnas HAM, sekalipun itu sudah dilegalkan di pengadilan negeri (PN).
Terkait pelanggaran ini, Arief dengan tegas menyatakan pembangunan MDC harus dihentikan karena jelas-jelas melanggar hukum. Guna menghentikan pembangunan itu, menurut Arief, pihaknya akan menggunakan hak interpelasi dengan meminta keterangan ke pemkot terkait masalah itu.
Kapan hak interpelasi akan digunakan, Arief menyatakan sesegara mungkin sebab masalah itu menyangkut kehidupan pedagang.
Bambang Triyoso, Anggota Komisi B DPRD Kota Malang membenarkan bahwa selama ini dewan belum pernah mengadakan paripurna untuk pengesahan addendum PKS Pasar Dinoyo. Dengan belum disahkannya ini, berarti PKS yang menjadi dasar pembangunan MDC belum ada.
Menurut Bambang, dalam addendum PKS tentunya juga ada perubahan site plan, dan jika dalam perjalannya investor melaksanakan pembangunan sesuai PKS lama, pemkot tak bisa disalahkan.
“Belum disahkannya addendum PKS berarti PKS lama masih berlaku, dan pemkot harus berhati-hati dalam masalah ini,” kata Bambang. Ditambahkan politisi dari PKS ini, seharusnya pemkot dan investor harus bersabar dulu tidak melakukan pembangunan hingga addendum PKS selesai.
Dwi Rahayu, Kepala Bagian Hukum Kota Malang mengatakan, pembangunan MDC bisa tetap berjalan, meski PKS lama belum di-addendum. Sebab, investor bisa menggunakan nota kesepakatan antara pemkot, investor, dan pedagang di hadapan Komnas HAM.
Menurut Dwi, nota kesepakatan itu tidak akan dijadikan dasar hukum selamanya untuk pembangunan MDC. “Jika besok addendum PKS disahkan, mengacunya ke PKS. Juga, pada dasarnya apa yang ada dalam nota kesepakatan itu tidak akan berbeda dengan addendum PKS, utamanya masalah site plan,” kata Dwi.
Selain itu, dewan juga tidak perlu mengkhawatirkan akan adanya pelanggaran. Sebab, dalam nota kesepakatan itu, pastinya ada kesepakatan sanksi jika ada salah satu pihak yang melanggar.
Di antara kesepakatan yang dibuat adalah adanya perubahan site plan pasar tradisional. Jika sebelumnya site plan pasar tradisional mengahadap ke timur, berdasar perjanjian baru akan menghadap ke jalan raya.