Iuran BPJS Masih Menjadi Perdebatan

sumber berita , 07-09-2012

Dalam Pasal 19 ayat (5) huruf a UU UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diamanatkan, besaran dan tata cara pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden. Sedangkan di dalam huruf b diamanatkan bahwa untuk pembayaran iuran selain Program Jaminan Kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Sampai sekarang, baik Perpres maupun PP yang mengatur hal tersebut belum disahkan oleh pemerintah. Persoalan timbul ketika terjadi perdebatan apakah seluruh pekerja wajib membayar iuran atau bagi pekerja dengan syarat tertentu iurannya dibayar oleh pemberi kerja dan juga perdebatan mengenai besaran iuran," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf, Kamis (6/9).

Menko Kesra Agung Laksono, kata Nova, berencana untuk mengatur iuran pekerja ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja, sesuai dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Rencananya para pekerja diminta membayar 2 persen dari gaji bulanan.

"Namun ini mendapat tentangan dari para pekerja. Mereka berharap pemerintah tidak mewajibkan semua pekerja membayar iuran jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan," kata politisi Demokrat ini.

Menurut Nova, mereka beralasan belum semua pekerja mampu membayar iuran. "Terlebih selama ini, pengusaha telah mengiur seluruh iuran jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan ke-8 atas Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja," terang Nova.

Di sisi lain, saat pemerintah berencana untuk menetapkan besaran iuran premi Program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan sebesar Rp 22.200, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolaknya. IDI menilai premi itu merugikan dokter yang ikut sebagai gatekeepers dalam program BPJS. "Besaran premi tersebut dianggap tidak sesuai dengan nilai keekonomian dan profesionalitas para dokter," kata Nova.

Politisi Demokrat ini menyadari sepenuhnya bahwa ketentuan mengenai besaran dan tata cara pembayaran iuran merupakan ranah pemerintah. "Namun saya berharap agar pemerintah dapat secara bijak mengundang seluruh stakeholders dalam hal penyusunan peraturan tersebut. Saya berharap pemerintah dapat melibatkan DPR, terutama Komisi IX, dalam pembahasan peraturan pendukung UU BPJS, terutama mengenai besaran iuran," ujar anggota DPR Dapil DKI Jakarta II ini.

Diposting 07-09-2012.

Dia dalam berita ini...

Nova Riyanti Yusuf

Anggota DPR-RI 2009-2014 DKI Jakarta II
Partai: Demokrat