Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sepertinya belum berjalan baik. Hal ini karena, pendirian minimarket menjamur di Lebak Selatan yang berdekatan dengan pasar tradisional.
Seperti terjadi di Kecamatan Malingping, telah berdiri dua unit minimarket baru yang berjarak berdekatan dengan pasar tradisional. Tentu saja, kehadiran retail modern ini membuat resah sejumlah pedagang tradisional. “Sejak ada minimarket, warung kami jadi sepi,” kata Enjuh kepada Radar Banten, Selasa (31/7).
Ironisnya, kata dia, meski sudah ada peraturan daerah yang mengatur perlindungan pasar tradisional, tetapi minimarket terus berdiri di dekat pasar tradisional. “Saat ini sudah ada lima minimarket yang sudah beroperasi di Malingping. Tiga di antaranya berdekatan dengan pasar tradisional,” ujarnya.
Jika pendirian minimarket tidak dibatasi, maka tidak menutup kemungkinan para pedagang di pasar tradisional akan gulung tikar atau bangkrut. ”Secara kualitas, permodalan, dan kenyamanan, tentu saja pedagang tradisional akan kalah bersaing,” sambung Sondang, pedagang tradisional asal Cikotok.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Lebak Hari Setiono membenarkan jika ada beberapa minimarket yang mengajukan permohonan izin di Kecamatan Malingping. “Mereka sudah memiliki izin operasi,” katanya singkat.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi A DPRD Lebak AM Erwin KS mengatakan, jika Perda Nomor 3 Tahun 2012 tidak membendung maraknya pendirian minimarket, maka perlu diterbitkan aturan yang lebih spesifik berupa Peraturan Bupati (Perbup). “Pembatasan toko modern perlu dilakukan, terutama agar pasar tradisional tetap ada,” ujarnya.