Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Permasalahan Sei Mangkei Ada di Pusat

Penuntasan proyek Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Eksklusif (KEK) sebenarnya bukan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pada pemerintah daerah di Sumatera Utara (Sumut), melainkan pemerintah pusat. 

Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri, mengatakan penuntasan KEK Sei Mangkei harus jadi gerakan bersama seluruh pemangku kepentingan di Sumut. Kementerian Perekonomian sebaiknya menjadi fasilitator untuk meretas kebuntuan dari penyelesaian persoalan-persoalan yang ada. ”Kementerian bukan malah mewacanakan akan mencabut izin KEK. Jika persoalannya tidak selesai sesuai jangka waktu ya diperpanjang saja karena jawaban sebagian besar dari persoalan ini toh ada di jajaran pemerintah lintas kementerian. 

Bukan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten,” ujarnya. Sebenarnya masalah terkait terkendalanya KEK Sei Mangke ada di pemerintah pusat. Sangat tidak etis masalah pemerintah pusat dibebankan kepada masyarakat Sumut. ”Kan antarmereka sendiri. Yang menetapkan KEK pun mereka.” ”Kita sedang kerja, menyiapkan lahan dan lain-lain sekarang. Orang Sumut sudah senang kok tiba-tiba mau dicabut,” tegasnya. 

Setahu dia, peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang belum kelar bukan terkait KEK. Tapi, tersandung tentang Surat Keterangan (SK) No 44/ 2005 Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang saat ini sedang dibahas Tim Terpadu. Jadi bukan soal KEK. Secara prinsip, Bupati Simalungun juga tidak keberatan dengan KEK. ”Jadi soal KEK adalah tentang koordinasi antar kementerian dan lembaga tingkat menteri seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Semoga Presiden bisa memerintahkan para menteri untuk mempercepat realisasi KEK di Sei Mangkei, ”bebernya. Selain itu, dia menilai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai hari ini belum memberikan kontribusi bagi hasil yang signifikan bagi provinsi Sumut. Maka itu, kalau tidak bisa memberi jangan mengancam-ngancam.

”Daripada Pak Dahlan Iskan mengancam kan lebih bagus membantu kawan-kawannya sesama menteri terkait agar dapat menyelesaikan PR bersama mewujudkan KEK Sei Mangkei di Sumut,” pungkas Sigit. Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Laksamana Adyaksa juga mengungkapkan, permasalahan KEK Sei Mangkei muncul karena kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. 

“Kami sebagai pengusaha tentu melihat langkah pemerintah. Jika Sei Mangkei jadi dialihkan, kepastian hukum apa yang dipegang dunia usaha. Kami sebagai pengusaha hanya meminta tolong kepada pemerintah pusat agar lebih mengerti tentang rencana yang telah dibuat. Jangan pemerintah pusat dan daerah saling ancam mengancam,” tukasnya. 

Pengamat ekonomi dari Universitas HKBP Nomensen Jonkers Tampubolon menlai pernyataan Menteri BUMN Dahlan Iskan terlalu sembrono. Sebab, lahan yang akan dijadikan KEK Sei Mangkei merupakan lahan PTPN III. “Kunci sebenarnya itu di tangan Menteri BUMN, begitu juga dengan jalan tol. Tinggal koordinasi antar menteri untuk penyelesaian masalah ini. Menteri BUMN membebaskan lahan PTPN III, dan Menteri Keuangan menghapusnya dari aset negara,” tukasnya. 

Dalam pelaksanaan ini, pemerintah daerah pun harus proaktif ke pemerintah pusat. Selain itu, belasan anggota DPR yang mewakili Sumut juga harus membantu melobi agar KEK Sei Mangkei sebagai salah satu rencana dalam Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). “Jika koridor Sumatera ini gagal dibuat, tentu akan merusak rencana MP3EI secara keseluruhan,” ucap Rektor Universitas HKBP Nommensen ini. 

Di tempat terpisah, pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Jhon Tafbu Ritonga mengatakan, KEK dibuat berdasarkan undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 27 Februari 2012. Ini tidak bisa begitu saja dibatalkan. “Seharusnya pemerintah pusat membantu permasalahan di KISM, apalagi dalam PP itu semuanya sudah jelas diatur,” katanya. 

Dalam PP No 29/2012 itu juga disebutkan, bahwa badan usaha melaksanakan pembangunan KEK Sei Mangkei itu sampai siap operasi dalam jangka waktu paling lama 36 bulan sejak berlakunya PP itu. ”Ini kan belum 36 bulan dan belum ada badan usaha yang jelas,” tandasnya.

Diposting 26-07-2012.

Dia dalam berita ini...

DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009 Sumatera Utara 1
Partai: PKS