Komisi IV DPRD Bone berencana meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel mengaudit penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dari APBN 2012 melalui Kemendagri.
Pasalnya, Komisi IV menemukan dugaan penyimpangan atau kesalahan prosedur dalam penyaluran dana miliaran rupiah pada Mei 2012 tersebut. Dugaan penyimpangan ditemukan setelah anggota Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke beberapa sekolah di Bone penerima dana bansos dan dana alokasi khusus (DAK) dari APBN.
Dari kegiatan ini, Dewan mendapatkan fakta dan data, SDN 581 Lamakaraseng yang sejak dua tahun terakhir tak lagi menerima murid baru, mendapatkan dana bansos sebesar Rp600 juta untuk membangun tiga ruang kelas baru (RKB). Sementara, hingga kini tiga RKB tersebut tidak dibangun. Jumlah murid SD itu saat ini pun hanya 40 orang, terdiri dari kelas III, IV, V, dan VI. Artinya, SDN 581 Lamakaraseng tak membutuhkan RKB karena ketiadaan murid.
Anggota Komisi IV DPRD Bone Darwis mengatakan, audit BPKP harus dilakukan jika pihak terkait, Dinas Tata Ruang Kota (Distarkot) dan Dinas Pendidikan Nasional (Disdiknas) Bone tak bisa mempertanggungjawabkan pernyaluran dana bansos ke SDN 581 Lamakaraseng. “Kalau mereka tidak bisa memberi alasan tepat dan rasional, kami akan minta Polres Bone dan tim audit dari BPKP untuk menyelidiki dan mengaudit penyaluran dana bansos itu.
Langkah ini akan ditempuh agar ke depan cara-cara penyaluran bantuan sepert ini tidak terulang,” kata Darwis. Menurut dia, indikasi penyimpangan dalam penyaluran dana bansos ini sangat kuat. Sebab, Disdiknas dan Distarkot Bone tak melakukan kajian dan survei lapangan sesuai asas manfaat sebelum dana tersebut disalurkan.
“Seharusnya, dinas terkait tak hanya mengandalkan laporan unit pelaksana teknis atau kepala sekolah,” ujar dia. Selain melapor ke Polres dan meminta BPKP melakukan audit, lanjut Darwis, pihaknya juga akan merekomendasikan agar dana bansos SDN 581 dialihkan ke sekolah lain yang lebih membutuhkan. Untuk itu, KOmisi IV akan menggelar rapat kerja dengan Disdiknas dan Distarkot Bone.
“Nanti dilihat hasil rapat kerja dengan pihak Disdiknas dan Distarkot. Jika mereka tidak bisa memberikan penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan, kami akan pindahkan dana itu ke sekolah lain,” kata Darwis. Sementara itu, Kepala Bidang SD Disdiknas Bone Abdul Rahim mengatakan, pihaknya tidak berhak memindahkan dana bansos itu ke sekolah lain.
Sebab, penentuan penerima dana dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Kami hanya melakukan ferivikasi atas laporan kepala sekolah. Hasilnya kami teruskan ke Dirjen Dikdas Kemendiknas. Mereka yang menentukan,” kata Abdul Rahim.