Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang lolos ke Senayan melalui rapat pleno terbuka di Gedung KPU Jl Imam Bonjol No 29, Menteng, Jakarta, Ahad (24/5). Dari 264 calon anggota DPD terpilih Pemilu DPR/DPD/DPRD tahun 2009, beberapa di antaranya wajah lama tapi banyak juga wajah baru.
Pimpinan DPD periode 2004-2009 yang kembali terpilih, yaitu Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita mewakili Jawa Barat (Jabar) dan kedua wakil ketua, yaitu Laode Ida dari Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Irman Gusman dari Sumatera Barat (Sumbar). Selain mereka, terdapat Wakil Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) II DPD Intsiawati Ayus dari Riau, Ketua Kelompok DPD Bambang Prayitno Soeroso dari Bengkulu, Ketua PAH I DPD Marhany Victor Poly Pua, Ketua Panitia Musyawarah (Panmus) Wahidin Ismail, dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Muhammad Aksa Mahmud.
Sejumlah nama calon anggota DPD terpilih adalah mantan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Dani Anwar, bersama Wakil Ketua MPR Andi Mappetahang Fatwa—yang kerap disingkat AM Fatwa. Dari Jawa Tengah (Jateng), terpilih puteri dalem Keraton Surakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Ayu Koes Indriyah, yang karib disapa Gusti In bersama mantan model dan desainer Poppy Susanti Dharsono alias Poppy Dharsono.
Kemudian, mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Rudolf Matzuoka Pardede, Isteri Masjchun Sofwan (mantan Gubernur Jambi periode 1979-1989) yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Koordinator bidang Budaya, Pariwisata, dan Pemberdayaan Perempuan serta Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti-Pornografi dan Pornoaksi (AMAPP) Juniwati T Masjchun Sofwan dari Jambi, Rektor Universitas Indonusa Esa Unggul (UIEU) Kemala Motik Gafur dari Maluku Utara (Malut) yang juga isteri Abdul Gafur Tengku Idris, anggota DPR dari Partai Golkar dan mantan Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga (Menpora); dan pakar hukum tata negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) John Pieris dari Maluku.
Nama-nama calon lain yang terpilih adalah keluarga gubernur, seperti istri Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, yaitu Hana Hasanah. Istri Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, dan istri Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah, Aida Zulaika Nasution, juga kembali terpilih. Dari Banten, putera kesatu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Pelita Harapan (UPH), yakni Andika Hazrumy yang terpilih.
Terpilih pula Percha Leanpuri, puteri sulung Bupati Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Herman Deru, Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai senator termuda. Biasa dipanggil Titi, kelahiran Belitang, 24 Juni 1986, ini masih kuliah strata 2 (S2) di University of Ballarat, Malaysia, setelah bulan November 2007 silam menamatkan strata 1 (S1) di Victoria University (Sunway College), Malaysia. Namanya yang unik rupanya akronim: Percha (Percampuran) dan Leanpuri (Lematang Ogan Lampung Komering).
Penetapan tersebut setelah merekapitulasi hasil perolehan suara calon anggota DPD dan partai politik peserta pemilu untuk calon anggota DPR secara nasional tanggal 26 April sampai 9 Mei 2009 yang lalu. KPU menyelenggarakan rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary yang dihadiri seluruh anggota KPU, anggota KPU provinsi seluruh Indonesia, saksi DPD, dan perwakilan sembilan partai politik yang lolos parliamentary threshold.
KPU juga menetapkan calon pengganti antar-waktu anggota DPD. Sebelum menetapkan 560 anggota DPR terpilih, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary AZ menetapkan anggota DPD terpilih dari 33 provinsi yang masing-masing empat orang. Jumlah tersebut lebih banyak empat orang dari anggota DPD terpilih Pemilu DPR/DPD/DPRD tahun 2004 setelah pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Nama calon anggota DPD terpilih
Calon anggota DPD terpilih dari Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) adalah Abdurrahman BTN, Bachrum Manyak, Ahmad Farhan Hamid, dan TA Khalid. Dari Sumatera Utara (Sumut), Rudolf Matzuoka Pardede, Parlindungan Purba, Rahmat Shah, dan Darmayanti Lubis.
Calon DPD terpilih dari Sumatera Barat (Sumbar) adalah Irman Gusman, Emma Yohanna, Riza Falepi, dan Alirman Sori. Dari Riau, Abdul Gafur Usman, Intsiawati Ayus, Maimanah Umar, dan Mohammad Gazali.
Calon anggota DPD terpilih dari Sumatera Selatan (Sumsel) adalah Percha Leanpuri, Aidil Fitriansyah, Asmawati, dan Abdul Aziz. Dari Bangka Belitung (Babel), Tellie Gozelie, Noorhari Astuti, Rosman Djohan, dan Bahar Buasan.
Calon anggota DPD terpilih dari Bengkulu adalah Sultan Bakhtiar Najamudin, Eni Khairani, Bambang Prayitno Soeroso, dan Mahyudin Shobri. Dari Jambi, Elviana, M Syukur, Juniwati Tedjasukmana Masjchun Sofwan, dan Hasbi Anshory.
Calon anggota DPD terpilih dari Kepulauan Riau (Kepri), Aida Zulaika Nasution Ismeth, Zulbahri, Djasarmen Purba, dan Hardi Slamet Hood. Dari Lampung, Anang Prihantoro, Ahman Jajuli, Aryodia Febriansya, dan Iswandi.
Sementara, calon anggota DPD terpilih dari DKI Jakarta adalah Dani Anwar, AM Fatwa, Djan Faridz, dan Pardi. Dari Jawa Barat (Jabar), Ginandjar Kartasasmita, Ella M Giri Komala, Sofyan Yahya, dan Amang Syafrudin.
Calon anggota DPD terpilih dari Banten adalah Andika Hazrumy, Abdurachman, Abdi Sumaithi, dan Ahmad Subadri. Dari Jawa Tengah (Jateng), Sulistiyo, Gusti Kanjeng Ratu Ayu Koes Indriyah, Denty Eka Widi Pratiwi, dan Poppy Susanti Dharsono.
Calon anggota DPD terpilih dari DI Yogyakarta adalah Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Cholid Mahmud, A Hafidh Asrom, dan Muhammad Afnan Hadikusumo. Dari Jawa Timur (Jatim), Istibsjaroh, Wasis Siswoyo, Abdul Sudarsono, dan Supartono.
Calon anggota DPD terpilih dari Bali adalah I GN Kesuma Kelakan, I Nengah Wiratha, I Wayan Sudirta, dan I Kadek Arimbawa. Dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad, Lalu Abdul Muhyi Abidin, Baiq Diyah Ratu Ganefi, dan Lalu Supardan.
Calon anggota DPD terpilih dari Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah Abraham Liyanto, Emanuel Babu Eha, Carolina Nubatunis-Kondo, dan Sarah Lery Mboeik. Dari Kalimantan Tengah (Kalteng), Permana Sari, Hamdhani, Said Akhmad Fawzy Zain Bahsin, dan Rugas Binti.
Calon anggota DPD terpilih dari Kalimantan Barat (Kalbar) adalah Maria Goreti, Sri Kadarwati, Hairiah, dan Erma Suryani Ranik. Dari Kalimantan Selatan (Kalsel), Gusti Farid Hasan Aman, Adhariani, Habib Hamid Abdullah, dan Mohammad Sofwat Hadi.
Calon anggota DPD terpilih dari Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Ferdian Hidayat, Luther Kombong, Muslihuddin Abdurrasyid, dan Bambang Susilo. Dari Sulawesi Utara (Sulut), Aryanthi Baramuli Putri, Marhany Victor Poly Pua, Ferry FX Tinggogoy, dan Alvius Lomban.
Calon anggota DPD terpilih dari Gorontalo adalah Hana Hasanah Fadel Muhammad, Rahmiyati Jahja, Elnino M Husein Mohi, dan Budi Doku. Dari Sulawesi Tengah (Sulteng), Nurmawati Dewi Bantilan, Sudarti, Ahmad Syaifullah Malonda, dan Shaleh Muhammad Aldjuffri.
Calon anggota DPD terpilih dari Sulawesi Barat (Sulbar) adalah Muhammad Asri, Muhammad Syibli Sahabuddin, Iskandar Muda Baharuddin, dan Mulyana Isham. Dari Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Aziz Qahar Mudzakkar, Muhammad Aksa Mahmud, Bahar Ngitung, dan Litha Brent.
Calon anggota DPD terpilih dari Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah Laode Ida, Abdul Jabbar Toba, Abidin Mustafa, dan Hoesein Effendy. Dari Maluku Utara (Malut), Matheus Stefi Pasimanjeko, Kemala Motik Abdul Gafur, Mudjaffar Sjah, dan Abdurrahman Labato.
Calon anggota DPD terpilih dari Maluku adalah Anna Latuconsina, John Pieris, Jacob Jack Ospara, dan Etha Aisyah. Dari Papua, Tonny Tesar, Helina Murib, Paulus Yohanes S, dan Ferdinanda W Ibo Yatipay.
Terakhir, calon anggota DPD terpilih dari Papua Barat adalah Ishak Mandacan, Sofia Maipauw, Mervin Sadipun Komber, dan Wahidin Ismail.
Calon terpilih dapat berubah
Dalam kesempatan tersebut, Hafiz mengemukakan, KPU menyadari bahwa penetapan calon terpilih dilakukan di tengah-tengah gugatan perselisihan hasil Pemilu DPR/DPD/DPRD di Mahkamah Konstitusi (MK), baik gugatan untuk partai politik, anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Calon terpilih yang ditetapkan KPU dapat berubah jika putusan MK mempengaruhi perolehan suara.
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan terhadap Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 menjadwalkan penetapan calon anggota DPD dan DPR terpilih tanggal 21-24 Mei 2009.
Setelah KPU menetapkan hasil Pemilu DPR/DPD/DPRD secara nasional, apabila terjadi kasus pidana pemilu yang dapat mempengaruhi peroiehan suara peserta pemilu harus selesai selambat-lambatnya tanggal 30 April 2009. Dalam hal terjadi perselisihan penetapan peroiehan suara hasil pemilu secara nasional, peserta pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan peroiehan suara oleh KPU kepada MK paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan peroiehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU tanggal 10-12 Mei 2009.
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan
MK. “Keputusan tentang calon terpilih ini bersifat tetap, tetapi perubahan terjadi kalau ada putusan MK,” ujarnya. “Misalnya, gugatan hasil pemilu dikabulkan oleh MK dan terjadi perubahan maka KPU harus melaksanakan,” sambung Hafiz yang mengutip Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008.
Awalnya, KPU berencana tanggal 25 Mei 2009 menunggu putusan MK terhadap sengketa hasil pemilu, sebelum menetapkan calon anggota DPR dan DPD terpilih. Akhirnya, KPU memutuskan tanpa menunggu putusan MK, dengan catatan berubah sesuai dengan putusan MK.