Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau berang melihat pembangunan tempat pembuangan akhir sampah yang dikerjakan asal jadi dan tak sesuai dokumen rencana anggaran biaya bangunan.
“Dilihat dari kondisi di lapangan, lokasi pembangunan mengalami perubahan dari bentuk awal titik nol. Selanjutnya, pengerjaan bangunan tidak sesuai ketentuan dengan mengganti bahan bangunan,” ujar Wakil Ketua II DPRD Lubuklinggau Effendi kemarin. Hal itu disampaikannya seusai melakukan inspeksi mendadak di lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) di Kelurahan Lubuk Binjai, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, didampingi Ketua Komisi III Soetrisno Amin dan anggota Suyitno dan Sofyan.
Menurut Effendi, proyek TPA menggunakan APBN melalui Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp3,1 miliar yang dikerjakan Dinas PU CK Sumsel. Bertindak selaku pelaksana proyek, PT Flamboyant Cipta Pratama dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari. DPRD mengapresiasi kucuran dana pembangunan TPA tersebut, tapi Dewan minta kontraktor menunjukkan RAB dan dokumen pembangunan TPA. Sebab, jika dilihat dari fakta di lapangan, diduga proyek TPA ini digunakan untuk mencari keuntungan semata. Proyek pengerjaan terkesan amburadul.
“Kami minta Dinas PU CK dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut. Meski tak dilibatkan, sebagai pemilik wilayah harus proaktif,” ujar Ketua Komisi III Soetrisno Amin. Politikus PDP ini mengatakan, Dewan segera memanggil satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait serta pihak kontraktor pembangunan TPA guna menjelaskan perihal proyek pembangunan tersebut, apakah sudah sesuai ketentuan atau malah menyimpang.
Anggota Komisi III DPRD Lubuklinggau Sofyan meminta SKPD terkait dapat melakukan pengawasan secara optimal, karena lokasi pembangunan berada di Lubuklinggau. Jangan sampai masyarakat dibodohi pengerjaan pembangunan TPA yang asal jadi. “Jika dilihat fakta bangunan di lapangan, itu sudah tidak sesuai. Apalagi, ada laporan warga terkait yang mengetahui dengan rinci pembangunan TPA tersebut,” kata Sofyan.
Dihubungi terpisah, Direktur PT Flamboyant Cipta Pratama Peldi mengatakan, pekerjaan yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. Bahkan, pihaknya mengalami kerugian karena mengerjakan proyek tersebut jika dilihat dari geografis lokasi bangunan. “Dewan hanya mendengar laporan warga. Padahal, warga sudah kita ajak bekerja sehingga Dewan hendaknya membaca gambar bangunan TPA tersebut,” kata Peldi.
Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan SKPD terkait. Surat izin resmi juga telah didapat dari Dinas PU CK Sumsel, yang ditembuskan kepada masing-masing SKPD. “Ini kan dana APBN, Pak, sehingga semuanya dikoordinasikan dengan provinsi dan pengawasan dilakukan Sekretaris DKP Samiono,” ujar dia.