DPD RI bahas masalah tanah dengan sultan

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menerima aspirasi dari para Sultan se Indonesia, terkait dengan masalah pertanahan yang dialami di daerah masing-masing, bertempat di ruang rapat DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pertemuan yang diprakarsai oleh anggota DPD RI asal pemilihan Sumatera Utara, Rahmat Shah merupakan tindak lanjut dari Seminar yang dilakukan oleh Majelis Silaturahmi Nasional Raja/Sultan se Nusantara yang digelar baru-baru ini di Grand Aston Hotel Medan.

“Kami merespon permasalahan yang disampaikan oleh para Raja/Sultan saat menghadiri Seminar yang membahas masalah pertanahan, sewaktu pertemuan Raja/Sultan se-Nusantara. Kami tawarkan kepada para Sultan untuk ditindaklanjuti pada tingkat pusat melalui DPD RI. Ternyata mereka siap, dan pertemuan kita lakukan hari ini yang juga dihadiri oleh Anggota DPD RI lainnya yang tergabung dalam Tim Kerja Pertanahan DPD RI”, ujar Rahmat Shah selaku ketua Tim Kerja RUU pertanahan DPD RI, hari ini.

Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai persoalan tanah yang dialami oleh pihak kesultanan se Indonesia. Para Sultan yang hadir meminta agar persoalan tanah di kesultanan dapat di identifikasi untuk selanjutnya ditampung dan dimasukkan dalam RUU Hak-Hak Atas Tanah yang sedang disempurnakan oleh DPD RI.

Dalam pertemuan tersebut hadir dari Kesultanan Solo, Maluku, Bima, Sumbawa, Jogja, Cirebon, Buton, Sultan Palembang. Sedangkan Anggota Tim Kerja Pertanahan, selain Rahmat Shah, juga diikuti oleh H.Kamaruddin dan GKR.Ayu Koes Indriyati serta didampingi oleh tim ahli pertanahan DPD RI, Yance Arizona dan Aartje Tehupeiory,SH.

“Setelah mendapatkan masukan dari para Sultan se Nusantara, kami menyimpulkan bahwa betapa pelik dan rumitnya permasalahan pertanahan, selain dari yang selama ini sudah kita identifikasi. Jika persoalan ini, tidak segera kita atasi, dan pemerintah melakukan pembiaran, maka bisa dibayangkan konflik yang berkepanjangan, timbulnya perpecahan. Kapan lagi kita bisa membangun negeri dan menyejahterakan masyarakat, sebagaimana cita-cita Negara kita. Harapan kami sebagai perwakilan daerah, hendaknya pemerintah serta perangkat terkait, dapat memberikan solusi yang cepat, tepat dan segera. DPD RI juga terus akan menyempurnakan RUU hak-hak atas tanah ini seoptimal mungkin, agar ada payung hukum yang kuat dalam hal pertanahan, utamanya kepada kaum tani, nelayan, buruh dan masyarakat adat, kata Rahmat.

Diposting 17-07-2012.

Mereka dalam berita ini...

GKR. Ayu Koes Indriyah

Anggota DPD-RI 2009-2014 Jawa Tengah

Rahmat Shah

Anggota DPD-RI 2009-2014 Sumatera Utara

Kamaruddin

Anggota DPD-RI 2009-2014 Sulawesi Tenggara