Tunjangan Rumah Wishnu Wardhana Disoal

sumber berita , 10-07-2012

Tunjangan perumahan yang selama ini diterima Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana (WW) disoal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Advokasi Masyarakat (Ladam).

Orang nomor satu di lembaga legislatif di Kota Pahlawan itu selama ini sudah mendapat jatah rumah dinas (Rumdis). Namun hak tersebut tidak dimanfaatkan, dan sebagai gantinya Wishnu Wardhana minta kompensasi berupa uang. Praktek semacam ini oleh LBH Ladam dikategorikan tindak pidana korupsi. 

Direktur LBH Ladam Muhammad Sholeh mengatakan, sikap yang ditunjukan WW— sapaan Wishnu Wardhana— telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 37/2005 tentang perubahan atas PP 24/2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. ”Jika ulah semacam ini diikuti seluruh Ketua DPRD se Indonesia bisa dibayangkan berapa anggaran yang harus dialokasikan,” sebut Muhammad Sholeh.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma ini membeber pelanggaran, terdapat pada pasal 20 ayat 1. Intinya menyebutkan dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumdis anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. Oleh karena itu melalui lembaga bantuan hukum yang dipimpinya, dia memperkarakan masalah tersebut. 

Bahkan sudah melayangkan surat somasi ke Wali Kota Tri Rismaharini agar menghentikan pemberian uang tunjangan perumahan itu. ”Kita somasi ke wali kota supaya menghentikan anggaran perumahan yang dibayarkan setiap bulan. Kalau tidak, ini masuk ranah pidana korupsi,” tandasnya. Sholeh mengungkapkan, sebenarnya pemkot sudah menyediakan rumdis bagi WW.

Namun sejak 2010 silam, rumdis tidak dipakai dan dikembalikan ke pemkot. Selanjutnya WW minta diberikan ganti uang tunjangan perumahan, seperti layaknya yang diterima wakil ketua DPRD dan anggota DPRD. Nilainya berkisar antara Rp13-15 juta. Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana dengan yakin mengatakan tidak ada yang salah dengan tunjangan perumahan yang dia dapat. 

Sebaliknya, Ia malah menuding Sholeh bicara tanpa dasar. ”Kita di wilayah negara hukum. Ada aturannya semua. Ada hukum kriminalitas di KUHP ada pula hukum tata negara. Jangan digebyah uyah, jangan ngawur. Sholeh itu perlu belajar hukum lagi. Sholeh cocoknya bercocok tanam saja. Jangan jadi pengacara,” ujar Wishnu. Menurut WW, tidak ada kewajiban dirinya harus menempati rumdis. 

Apalagi rumah dinas tersebut sekarang sudah berubah menjadi guest house (rumah tamu) untuk Pemkot Surabaya. Ini yang membuat kompensasi tunjangan perumahan muncul. ”Mana ada tulisan wajib kalau saya harus menempati rumdis?,” tanya politisi Partai Demokrat ini.

Diposting 10-07-2012.

Dia dalam berita ini...

Wishnu Wardhana

Anggota DPRD Kota Surabaya 2009-2014 Kota Surabaya 4
Partai: Demokrat