Fakta soal proyek revitalisasi tangga sisi Selatan Makam Sunan Giri terungkap. Diam-diam, aparat desa mensertifikatkan tanah makam di zona II yang sedang disiapkan sebagai lahan relokasi pedagang kaki lima (PKL).
Kabar ini segera menjadi rasanrasan di lingkungan DPRD Gresik. “Ini sangat janggal, mengapa makam bisa disertifikatkan? Kecil kemungkinan bila tidak ada apa-apa. Kami menduga ada yang tidak beres,” ujar Chumaidi Maun, ketua Komisi D DPRD Gresik, kemarin. Para wakil rakyat tersebut juga mendapat salinan sertifikat tanah yang dimaksudkan. Dalam salinan itu tercatat bahwa tanah makam itu bersertifikat hak pakai dengan nomor 12.09.08.14.00331.
Keterangan yang tertera dalam sertifikat tanah tersebut merupakan perumahan. Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan kenyataannya. Tanah tersebut adalah makam yang berada di zona II, tepat di atas lahan parkir motor. Memang sebagian makam tak terlihat lagi karena nisan-nisan makam yang tua telah hilang. Namun ketika proses revitalisasi dimulai, jelas merupakan makam. Lantaran ada sejumlah tulang manusia yang ditemukan.
Munculnya sertifikat ini pun mengundang pertanyaan, mengapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik dengan mudah mengeluarkan sertifikat. Selain itu, ada yang memastikan sertifikasi ini sebagai upaya “melegalkan” proyek pembangunan stan komersial di zona II. “Selain untuk mendapat kucuran dana proyek revitalisasi dari pemerintah pusat,” ungkap politisi PKB itu.
Politisi PDIP Siti Muafiyah ketika dikonfirmasi mengaku telah mendapat tawaran untuk pembelian stand disana. Namun pihaknya menolak karena akan berdiri diatas lahan makam leluhurnya. “Jika memang untuk menata PKL, kenapa tidak membaskan lahan warga yang ada di sekitar makam. Karena itu, kami akan memanggil Disbudparpora Gresik untuk mengklarifikasinya,” kata Siti.
Seperti diketahui proyek revilaisasi untuk menata bangunan di kawasan Makam Sunan Giri mendapat kucuran anggaran sebesar Rp1,8 miliar dari pemerintah pusat. Pelaksana proyek ini adalah CV Tangguh Persada yang berkedudukan di Jalan Kedinding Tengah Surabaya. Dalam surat perintah kerjanya, tidak ada termuat soal pembangunan stan.
Dengan demikian, dipastikan proyek pembangunan stan merupakan titipan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bambang Isdianto beberapa waktu lalu mengatakan, bila proyek tersebut dihentikan sementara. Karena sampai saat ini masih polemic.