Dewan Desak Pemkab Cabut HGU Telantar

sumber berita , 14-06-2012

Sekitar 30.000 hektare lahan di Aceh Utara yang telah ada izin Hak Guna Usaha (HGU) milik sejumlah perusahaan dilaporkan terlantar. Padahal warga kesulitan mencari lahan untuk bertani. Anggota DPRK Aceh Utara mendesak Pemkab Aceh Utara segera mencabut izin HGU sejumlah perusahaan tersebut.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, apabila lahan tidak digarap selama dua tahun, HGU-nya bisa dicabut,”kata Anggota Komisi A DPRK Aceh Utara Rajuddin kepada Serambi kemarin.

Disebutkan pihaknya sebelumnya sudah memanggil sejumlah perusahaan yang akan menggarap lahan di Aceh Utara untuk perkebunan. Namun, dari 22 perusahaan hanya satu yang hadir. Sebab selama ini perusahaan tersebut selain tidak memanfaatkan lahan yang telah ada izin HGU, juga tidak membayar pajak kepada Pemkab Aceh Utara.

“Sebelumnya kami juga pernah memanggil pemkab Aceh Utara terkait persoalan tersebut, tapi saat itu pemkab belum memiliki data lengkap terkait HGU sejumlah perusahaan. Kita sudah sampaikan kepada pemkab untuk segera mencabut HGU perusahaan yang telah menelantarkan lahan, tapi belum ada realisasi,”katanya.

Menurutnya, selama ini banyak warga dari Langkahan, Simpang Keuramat, Sawang, Paya Bakong, Cot Girek dan juga sejumlah kecamatan lain mengeluhakn kesulitan mencari lahan untuk perkebunan. Sementara lahan yang ada ditelantarkan perusahaan dan menjadi sarang hama. Bahkan program revitalisasi tanaman karet dan kelapa sawit dari BUMN juga terkendala karena terbatas lahan.

Diposting 14-06-2012.

Dia dalam berita ini...

DPRD Kab. Aceh Utara 2009 Kab. Aceh Utara 3
Partai: Demokrat