Warga dari lima desa di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi mengancam menggugat Bupati Sukabumi Sukmawijaya jika wilayah mereka dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) regional.
TPA regional itu melibatkan Kabupaten Sukabumi, Kota/Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. Adapun desa yang siap menggugat, di antaranya Desa Nangkakoneng, Pangkalan, Gunung Malang, dan Desa Cikidang. Selain warga, penolakan juga muncul dari DPRD dan kelompok penggerak pariwisata (kompepar). “Ada beberapa pertimbangan yang akan menjadi landasan gugatan warga. Berdasarkan rencana tata ruang wilayah, Kecamatan Cikidang merupakan daerah hijau serta wilayah obyek wisata.
Di samping itu, rencananya lokasi TPA akan dibangun di hulu sungai. Ini sangat bertentangan dengan perundangan tentang lingkungan,” kata anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Saepu Derajat. Ketua Kompepar Kecamatan Cikidang Komarudin mengatakan, sejak dua hari terakhir sejumlah warga tengah menggagas mengumpulkan 5.000 tanda tangan sebagai bukti penolakan. Rencananya surat pernyataan itu akan disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah pada akhir Juni 2012.
“Saat ini kami tengah mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk penolakan warga terhadap rencana pembangunan TPA. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka langkah yang akan ditempuh adalah melakukan gugatan,” tegas Komarudin. Sementara itu, Bupati Sukabumi Sukmawijaya mengaku akan memperhatikan aspirasi masyarakat dengan mengkaji ulang penetapan Kecamatan Cikidang sebagai lokasi pembangunan TPA. “Belum terlambat untuk mengkaji kembali. Sebab, ini masih tahap perencanaan. Kami akan mengkajinya lagi,” jelas Sukmawijaya.
Informasi yang dihimpun SINDO, TPA regional akan dibangun di atas lahan seluas 100 hektare. Lahan tersebut meliputi lima desa di Kecamatan Cikidang. Pembangunannya akan dibiayai sepenuhnya oleh pihak investor dengan menelan biaya sebesar Rp10 miliar.