Tempat Hiburan Marak, Setoran Nihil

Bisnis hiburan masih diminati sejumlah pengusaha. Bagaimana tidak, untuk bisnis yang satu ini, pengusaha tidak diwajibkan untuk menyetorkan pajak hiburannya.

Hal tersebut lantaran Pemkab Bogor belum memiliki peraturan daerah (perda) khusus pengelolaan pajak hiburan. Alhasil, Pemkab Bogor harus kehilangan miliar rupiah tiap tahunnya.

Bahkan disinyalir, setoran dari tempat hiburan ini diterima sejumlah oknum pejabat.

“Kebanyakan, pemilik tidak memiliki izin penyelenggaraan hiburan dari Pemkab. Biasanya atas nama fasilitas hotel. Tapi kenyataannya malah dikomersialkan dengan bayaran cukup tinggi,” ujar sumber Radar Bogor.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bogor, Sadari menilai bahwa potensi negatif akan lebih besar muncul ketimbang potensi positif jika tempat-tempat hiburan itu diizinkan.

Menurut dia, hal itu juga akan bertentangan dengan program nobat (nongol babat) Bupati Rachmat Yasin untuk menghilangkan maksiat dari Kabupaten Bogor. Ia khawatir jika izin tempat hiburan malam dilegalkan dan diatur dalam perda, maka risiko trafficking dan pelecehan seksual akan semakin meningkat.

“Kita lihat PAD atas THM (tempat hiburan malam) tidak sebanding dengan risiko kalau terjadi kericuhan. Potensinya lebih besar negatif jika diizinkan,” kata dia. Selain itu, lanjut dia, berdasarkan kajian definitif yang bersifat keamanan dan kedamaian, Komisi B ingin mengkaji untung rugi adanya perda tersebut.

Perda tidak bisa sekadar untuk mendatangkan keuntungan daerah dan mengejar restribusi dari THM semata. Akan tetapi, jadi atau tidaknya perda tersebut, tergantung Pemkab Bogor untuk melakukan evaluasi. Ia menilai, perda pajak hiburan mengandung risiko yang cukup tinggi.

Diposting 12-06-2012.

Dia dalam berita ini...

Sadari

Anggota DPRD kab. Bogor 2009-2014 Kab. Bogor 6
Partai: PKS