Status Kotrak PT MTIR Belum Jelas

Proses revitalisasi Makassar Mall, yang diproyeksikan menjadi pusat perbelanjaan terbesar di KTI terancam tertunda penyelesaiannya.

Padahal, proses pengerjaan sudah memasuki tahap pembongkaran struktur bangunan lama, pasca mengalami kebakaran Juni tahun lalu.

Pasalnya, Pemkot Makassar yang menggandeng PT Melati Tinggal Inti Rakyat (MTIR) selaku investor, belum menemui kesepakatan dengan asosiasi pedagang Makassar Mal, sebagai pemegang hak guna bangunan terkait status kontrak hak guna bangunan pusat perbelanjaan tersebut, pasca mengalami kebakaran.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Yusuf Gunco, mengatakan proses pengerjaan Makassar Mal tidak bisa dilanjutkan MTIR, jika tidak memberikan kejelasan terkait status kontrak guna bangunan bagi para pedagang.

"Memang MTIR masih memiliki sisa kontrak hingga 2019 terkait pengelolaan Makassar Mal yang tertuang dalam MoU bersama pemkot. Tapi, MoU tersebut mesti diperbarui pasca terjadinya kebakaran Makassar Mal pertengahan tahun lalu.

Sehingga selama tidak ada MoU baru, serta tidak adanya kejelasan untuk para pedagang terkait status kontrak lods, MTIR tidak mempunyai dasar untuk melanjutkan revitalisasi Makassar Mal," ujarnya, Selasa (6/6).

Ia juga menambahkan, pemerintah kota kembali harus mengeluarkan SK baru sehubungan dengan pembongkaran. Sebab Hasil pembongkaran punya nilai. Dan siapa yang mengambilnya. Menurutnya, meski MTIR telah ditunjuk sebagai investor dalam revitalisasi Makassar Mal oleh Pemkot Makassar, tidak bisa dijadikan sebagai landasan dalam rangka proses pengerjaan pusat perbelanjaan kebanggan masyarakat Makassar tersebut.

"Mesti ada legalitas atau Mou baru antara MTIR, pedagang dan Pemkot Makassar terkait kepemilikan lods pada bangunan baru nantinya jika revitalisasi rampung secara keseluruhan," papar Yusuf.

Adapun revitalisasi pusat perbelanjaan Makassar Mal pasca mengalami kebakaran Juni tahun lalu, diperkirakan bakal menelan anggaran sebesar Rp200 miliar.

Direktur PT Melati Tunggal Inti Rakyat (MTIR), Fanny Anggraini, mengungkapkan seluruh biaya revitalisasi berasal dari perseroan sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebagai pemilik aset Makassar Mal.

“Untuk tahap awal, kami akan membongkar seluruh struktur bangunan lama, untuk kemudian membangun gedung baru,” ujarnya.

Revitalisasi bangunan secara menyeluruh dilakukan sesuai dengan rekomendasi Tim Penanganan Makassar Mal, dimana bangunan struktur bangunan lama pasca kebakaran sudah tidak layak dan dikhawatirkan akan roboh, sehingga pembangunan kembali pusat perbelanjaan masayarakat Kota Makassar tersebut mesti dilakukan.

Sebelumnya, Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengatakan perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemkot dengan PT Melati Tunggal Inti Rakyat terkait pembangunan Makassar Mal, tinggal menyelesaikan masalah administrasi.

“Persoalannya tinggal administrasi, karena kita sudah sepakat bahwa dari berbagai macam pertimbangan pembangunan Makassar Mal harus kami lanjutkan kepada yang bersangkutan (MTIR),” ujarnya.

Menurut dia, jika hak kelola tidak diberikan kepada MTIR, akan terjadi masalah terkait kompensasi kepada pedagang pasca terbakarnya Makassar Mal. Selain itu, dalam (MoU) antara pemkot dan PT Melati Tunggal Inti Rakyat yang lama, tertuang PT MTIR memiliki hak kelola hingga 2019.

“Apalagi pengembang (PT Melati Tunggal Inti Rakyat) juga sudah siap untuk melanjutkan,” tegas Ilham.

Selain itu, hak pengelolaan juga kemungkinan besar juga akan kembali diberikan kepada PT Melati Tunggal Inti Rakyat, setelah pemkot menyusun draf MoU yang baru untuk mengganti MoU yang lama.
“Jadi nantinya, jika terjadi kasus yang sama (kebakaran Makassar Mall) tidak ada lagi lempar tanggung jawab antara Pemkot dan pengembang.

Karena sudah dicantumkan semua dalam MoU,” jelas Ilham.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pedagang Makassar Mal (APMM), Muhammad Sahib, mengharapkan proses pembongkaran struktur bangunan lama Makassar Mal yang telah mengalami kebakaran, tidak dilanjutkan sebelum ada komitmen tertulis dari MTIR terkait hak kepemilikan lods.

"Apalagi kami juga masih mempunyai hak atas bangunan lama sesuai dengan perjanjian pedagang dengan MTIR. Sehingga, sangat tidak relevan jika MTIR tetap melakukan pembongkaran bangunan lama, sementara kami sebagai pedagang masih mempunyai hak atas bangunan lama (lods).

Mestinya ada kejelasan terkait sisa kontrak kami atas lods, dan bagaimana hak kami jika pembangunan Makassar Mall telah rampung berdiri. Kami hanya berharap sisa kontrak kios kami bisa didapatkan kembali,” ujar Sahib .

Diposting 06-06-2012.

Dia dalam berita ini...

Yusuf Gunco

Anggota DPRD Kota Makassar 2009-2014 Kota Makassar 2
Partai: Golkar