Anggota DPRD Bantaeng Nurdin Halim dan Anas Hasan menilai pembangunan Balai Kartini, Jalan Kartini, merusak situs sejarah karena membongkar geust house (rumah untuk tamu) yang merupakan peninggalan Belanda.
Karena itu, Anas Hasan dan Nurdin Halim melaporkan Bupati Bantaeng M Nurdin Abdullah terkait pembongkaran dua unit ruangan guest house pada 2010 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kemarin. Saat melapor, Nurdin datang sendiri menggunakan mobil Dinas DPRD. Dia diterima Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bantaeng Nurdin. “Ini tambahan dari laporan sebelumnya terkait enghapusan dua rumah dinas dokter,” kata Nurdin di Kejari Bantaeng.
“Guest house itu aset daerah. Saat pembongkaran dilaksanakan, jangankan meminta persetujuan, pemberitahuan ke DPRD pun tidak ada,” kata Anas yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Bantaeng ini. Menurut dia, pelaporan Bupati terkait pembongkaran dua unit ruangan geust house tersebut untuk menyelamatkan aset daerah.
“Saya melaporkan Bupati atas nama pribadi, bukan sebagai anggota DPRD Bantaeng,” ujar dia. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bantaeng Andi Irfan Untung menyebutkan, jika menyangkut aset daerah dan ada indikasi merugikan negara, pihaknya siap melakukan penyelidikan. “Kalau laporan pertama (dua rumah dinas dokter), masih kami telah dan melakukan pengumpulan data dari pihak terkait, termasuk menelusuri pemasukan ke kas daerah,” kata Irfan.
Sementara itu Bupati Bantaeng M Nurdin Abdul mengungkapkan, kebijakan Pemkab Bantaeng membongkar dua unit rumah dokter dan dua unit ruangan geust house untuk kepentingan masyarakat. “Kami tidak bongkar keseluruhan, hanya ujungnya saja. Apalagi, itu dilakukan untuk membangun gedung pertemuan Balai Kartini,” ungkap Nurdin. Menurut dia, sebelum membongkar ujung guest house, pemkab telah mengirimkan pemberitahuan ke DPRD Bantaeng. “Pembangunan Balai Kartini sudah selesai dua tahun lalu. Kenapa baru sekarang dipersoalkan?” ujar dia.