Dewan pertanyakan perbedaan setoran pajak PT AKR

sumber berita , 25-05-2012

Komisi C DPRD Sumatera Utara mempertanyakan perbedaan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang disetorkan PT Artha Kencana Rayatama (AKR). Karena terdapat perbedaan sebesar Rp300 juta lebih antara data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut dengan data PT AKR.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut dengan PT AKR, di Gedung DPRD Sumut. Pada kesempatan itu terungkap, berdasarkan data dari Dispenda Sumut, PBBKB yang disetorkan PT AKR sebesar Rp9,07 miliar, sementara dalam laporan PT AKR hanya sebesar Rp8,71 miliar.

Ketua Komisi C DPRD Sumut, Marasal Hutasoit mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut kepada Dispenda. Dia juga meminta PT AKR segera menyampaikan penyebab adanya perbedaan ini.

"Ini harus ditelusuri," katanya.

Marasal mengaku sangat heran dengan adanya perbedaan data tersebut. Pasalnya, hal ini cukup unik, mengingat perbedaan itu biasanya ada kekurangan. Namun kali ini justeru adanya kelebihan sekitar Rp300 juta.

"Agak mengherankan ini. Apa mungkin Dispenda menambah setoran dari PT AKR ke kas daerah. Inilah yang akan kami pertanyakan dan mengkrosceknya ke pihak-pihak terkait," ujar Marasal.

Perwakilan pimpinan PT AKR, Mely mengatakan, pihaknya butuh waktu untuk melakukan kroscek dan memeriksa kembali pelaporan setoran PBBKB secara detail. Namun, kata dia, pembayaran PBBKB yang mereka lakukan sudah sesuai dengan penjualan mereka setiap bulan yang disetorkan langsung ke kantor pajak dan diperiksa oleh Dispenda Sumut setiap bulannya.

Diposting 25-05-2012.