Sejumlah peninggalan dan bangunan bersejarah di Kabupaten Simalungun diusulkan dijadikan cagar budaya agar kelestariannya tetap terjaga.
Beberapa peninggalan dan bangunan bersejarah di Kabupaten Simalungun yang diusulkan menjadi cagar budaya, di antaranya Rumah Bolon di Kecamatan Purba, Keramat Kubah di Kecamatan Bandar, Museum Simalungun di Pematangsiantar. “Jika tidak dijadikan cagar budaya dan tidak ditetapkan dengan surat keputusan (SK) Bupati, sejumlah peninggalan bersejarah Kabupaten Simalungun bisa saja diubah fungsinya oleh pihak-pihak yang merasa berhak atas tempat-tempat tersebut,” ujar Wakil Ketua DPRD Simalungun, Ojak Naibaho.
Oleh karena itu, dia berharap Pemkab Simalungun segera membuat surat penetapan terhadap tempat-tempat bersejarah di Kabupaten Simalungun menjadi cagar budaya. Bila perlu, Pemkab Simalungun membuat peraturan daerah (Perda) tentang pelestarian peninggalan dan tempat bersejarah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Simalungun, Jarinsen Saragih mengatakan, pihaknya sedang mendata tempat-tempat dan peninggalan sejarah di Kabupaten Simalungun untuk diusulkan sebagai kawasan cagar budaya.