DPD: Malaysia Benahilah Aturan

Pemerintah Malaysia didesak memperbaiki sistem atau aturan ketenagakerjaan sehingga mampu memberikan perlindungan bagi tenaga kerja asing di Malaysia. Dalam kaitan ini, salah satunya melalui pembentukan undang-undang mengenai tenaga kerja asing.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan Malaysia Dato Seri Mohamed Nazri Bin Abdul Azis di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (16/5).

"Kami berupaya adanya upaya perbaikan sistem pengiriman tenaga kerja agar lebih komprehensif. Dalam hal ini, DPD ingin mendorong agar Pemerintah Malaysia dapat mengeluarkan undang-undang yang mengatur mengenai tenaga kerja asing sehingga ke depannya tidak muncul lagi persoalan yang selama ini terjadi diantara kedua negara ini," ujar Irman yang juga didampingi anggota DPD asal NTB Farouk Muhammad.

Menurut dia, sudah saatnya Pemerintah Malaysia untuk menyusun perundang-undangan yang mengatur mengenai masalah tenaga kerja asing. Hal ini mengingat, sampai sejauh ini masih kerap terjadi permasalahan menyangkut perlindungan terhadap tenaga kerja asing, termasuk yang berasal dari Indonesia.

Dia menilai, sejumlah kasus kekerasan yang dialami tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia seperti gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan, penganiayaan hingga penembakan terhadap 3 TKI asal NTB beberapa waktu lalu terjadi karena tidak adanya aturan yang mengatur mengenai keberadaan tenaga kerja asing di Malaysia.

 Sementara itu, Farouk Muhammad mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi Malaysia yang akan terancam menghadapi konflik sosial terutama masalah kejahatan yang salah satu kontribusinya berasal dari tenaga kerja asing.

Sebab, menurut dia, kejahatan tersebut muncul karena peraturan yang berlaku di Malaysia yang memungkinkan terjadinya perubahan status tenaga kerja legal menjadi ilegal. Farouk menilai, seringkali persoalan yang muncul menyangkut tenaga kerja asing di Malaysia, khususnya terhadap TKI bersumber dari majikan dari negara penerima TKI.

Sementara itu, Ketua DPD Irman Gusman menilai, penerapan sortir program, terkait penyempurnaan anggaran negara maupun daerah diharapkan mampu secara efektif membenahi, serta membentuk sistem pemerintahan yang baik dan bersih (good governance).

Diposting 18-05-2012.

Mereka dalam berita ini...

Farouk Muhammad

Anggota DPD-RI 2009-2014 Nusa Tenggara Barat

Irman Gusman

Anggota DPD-RI 2009-2014 Sumatera Barat