Badan Musyawarah DPRD DIY bersepakat bahwa pembahasan pengajuan hak angket halte Tans Jogja akan dijadwalkan, setelah ada laporan hasil investigasi dari pihak berwenang terhadap kasus tidak selesainya pembangunan halte bus Trans Jogja tersebut.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Bamus DPRD DIY yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DIY Sukedi, Kamis (11/2). Bamus juga memutuskan perlu digelarnya Rapat Gabungan Pimpinan (Ragapim) DPRD DIY yang akan membahas usulan Bamus agar dewan secara kelembagaan mengajukan permintaan secara resmi kepada Inspektorat Provinsi DIY agar mempercepat investigasi kasus tidak selesainya pembangunan halte.
Bamus juga mengusulkan agar dewan mengajukan permintaan resmi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi terhadap kasus tersebut. Pimpinan sidang Sukedi menyetujui kedua usulan Bamus tersebut dan mengagendakan pembahasannya dalam Ragapim, yang dijadwalkan akan digelar Sabtu (13/2) besok.
”Setelah laporan hasil investigasi Inspektorat dan BPKP turun, pimpinan dewan akan mengagendakan rapat Bamus untuk menentukan jadwal Rapur yang memutuskan usulan hak angket,” kata Sadar Narima, anggota Bamus dari Fraksi PAN.
Menurut Sadar, keputusan Bamus tersebut merupakan kompromi untuk mencapai titik temu dari fraksi-fraksi yang berbeda pendapat terkait penggunaan hak angket. Seperti diketahui, rapat paripurna usulan hak angket ini pada Rabu (10/2) kemarin tertunda dan belum mengambil keputusan, akibat adanya aksi walk out anggota dewan dari 3 fraksi yang menilai penggunaan hak angket belum perlu sebelum ada keputusan investigasi pihak berwenang.
”Dalam Rapur semua fraksi menyetujui bahwa secara substansi kasus tidak selesainya pembangunan halte ini adalah persoalan yang sangat serius dan harus diinvestigasi. Tidak ada fraksi yang menolak hak angket. Fraksi yang walk out hanya berpendapat penggunaan hak angket belum perlu karena dewan seharusnya menunggu hasil investigasi pihak berwenang,” jelasnya.
Hal itu dibenarkan anggota Bamus dari Fraksi PDIP, Toto Hedi Santoso. Ia menegaskan fraksinya tidak menolak penggunaan hak angket tersebut, tetapi untuk saat ini belum menyetujui pengajuan hak angket untuk saat ini, sebelum ada laporan hasil investigasi dari pihak berwenang, apakah itu Inspektorat Provinsi atau BPKP.