Tindakan Pemkab Deliserdang yang menghentikan sejumlah proyek perusahaan air minum milik Pemprov Sumatera Utara (Sumut), PDAM Tirtanadi di wilayahnya, memicu reaksi dari kalangan DPRD Sumut.
Sejumlah anggota DPRD Sumut menilai perselisihan yang sudah mengarah pada ego sektoral itu harus segera diselesaikan. Namun, kalau memang kerja sama operasional (KSO) yang ditandatangani PDAM Tirtanadi dengan perusahaan air minum milik Pemkab Deli Serdang dibatalkan, harus ada ganti rugi. Ketua Komisi C DPRD Sumut M Hutasoit mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika memang Pemkab Deli Serdang dan PDAM Tirta Deli menghentikan sejumlah proyek PDAM Tirtanadi di wilayah Deli Serdang.
Bahkan dia menantang agar pihak Pemkab Deliserdang dan PDAM Tirta Deli membatalkan KSO yang sudah berjalan 12 tahun tersebut. “Silakan saja membatalkan KSOnya,” ucap M Hutasoit di Gedung DPRD Sumut. Namun, kalau memang kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan mengambil alih seluruh jaringan, pelanggan dan aset yang sudah diinvestasikan PDAM Tirtanadi, maka PDAM Tirta Deli harus menggantinya.
Lain halnya, karena adanya permintaan kebutuhan air bersih yang besar dari masyarakat Deliserdang. Karena PDAM Tirta Deli belum mampu, maka Tirtanadi sah-sah saja sebagai pihak yang mengerjakannya. “Kalau masyarakat yang minta, harus dilayani. Sebab tugas BUMD, selaku pemerintah, adalah memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Deliserdang menghentikan sejumlah proyek yang dilaksanakan PDAM Tirtanadi.
Langkah tegas ini diambil menyusul tudingan bahwa PDAM Tirtanadi telah melakukan pekerjaan di luar nota kesepahaman KSO yang dibuat pada 1999. Proyek yang dihentikan berada di Sibiru-biru, Beringin dan Pantailabu. Sementara anggota Komisi C DPRD Sumut Hardi Mulyono menilai fraksi yang terjadi antara Deliserdang dengan Pemprov Sumut ini tidak lebih dari ego sektoral antar kedua pemerintahan semata. Politikus Partai Golkar ini pun menyarankan agar kedua belah pihak duduk bersama.
Langkah ini bisa direalisasikan bila kedua pihak saling menghargai. “Intinya adalah melayani masyarakat,” ungkapnya. Seperti diketahui, selain penyetopan proyek Tirtanadi di wilayahnya, Pemkab Deliserdang dan PDAM Tirta Deli juga berseteru dengan PDAM Tirtanadi terkait pemasokan air bersih ke Bandara Kualanamu.
Indikasi itu muncul karena Pemkab Deliserdang tidak menerbitkan izin pemasangan pipa menuju pintu gerbang Bandara Kuala Namu, yang dikerjakan Tirtanadi. Akibatnya, pekerjaan jaringan air itu terbengkalai sampai sekarang.