Tarif Pindah ke Yogya Meroket-Pemkot Berupaya Tekan Laju Urbanisasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menaikkan tarif retribusi perpindahan penduduk hingga lima kali lipat. Langkah ini dilakukan untuk menekan laju urbanisasi di Kota Gudeg ini.

Kebijakan tersebut masih akan diperkuat dengan pemberlakuan denda keterlambatan pengurusan surat pindah untuk masuk ke Yogyakarta. ”Tarif retribusi sudah ditetapkan melalui Perda Retribusi Jasa Umum yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Sementara untuk denda retribusi, raperdanya baru dibahas di DPRD,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Kota Yogyakarta Sipil Rudi Firdaus kemarin.

Retribusi perpindahan penduduk untuk warga negara Indonesia (WNI) dari yang semula hanya Rp15.000, sekarang naik menjadi Rp100.000.Sementara bagi warga negara asing (WNA) dari semula Rp50.000,mulai tahun ini menjadi Rp150.000. Denda keterlambatan kepengurusan perpindahan rencananya Rp100.000. Pengenaan denda tersebut merupakan representasi dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Denda tersebut akan dikenakan bagi penduduk yang telah lebih dari setahun tinggal di Yogyakarta tetapi tidak segera mengurus administrasi kependudukan. ”Warga luar yang berada di Kota Yogya kanharus melaporkan diri jika sudah setahun menetap. Nah, bagi warga yang tidak patuh maka akan dikenai sanksi berupa denda. Tujuannya, agar masyarakat tertib administrasi dan untuk mengurangi urbanisasi,” paparnya.

Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti menilai kenaikan retribusi tersebut akan mampu mengerem laju perpindahan penduduk ke Kota Yogyakarta. Dari evaluasi yang dilakukan, pemberlakuan Kartu Menuju Sejahtera (KMS) untuk menjamin kebutuhan sosial masyarakat miskin mendorong laju perpindahan penduduk tidak mampu menjadi warga Yogyakarta.

Dari evaluasi yang dilakukan, perpindahan penduduk masuk ke Yogyakarta tersebut terjadi secara musiman. ”Paling banyak terjadi menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB). Banyak anak usia sekolah dari keluarga di luar Kota Yogyakarta dimasukkan ke kartu keluarga warga kota. Ini banyak terjadi menjelang tahun ajaran baru,” papar politikus PKS tersebut.

Kenaikan juga akan diberlakukan bagi tarif permintaan surat keterangan pindah datang dari luar daerah ke Kota Yogyakarta. Dari semula hanya Rp2.000 menjadi Rp5.000 untuk satu surat pengantar perpindahan masuk.

Diposting 05-04-2012.

Dia dalam berita ini...

Bambang Anjar Jalumurti, Spi

Anggota DPRD Kota Yogyakarta 2009-2014 Kota Yogyakarta 4
Partai: PKS