Kalau para bankir tidak khawatir soal aturan pengetatan pembelian valuta asing (valas) oleh Bank Indonesia (BI), tidak demikian dengan politisi DPR. DPR khawatir kebijakan itu akan mengganggu investasi yang masuk.
Untuk itu, DPR meminta Bank Sentral menjelaskan kriteria transaksi spekulatif dan tidak spekulatif itu seperti apa. Sebab, dikhawatirkan kebijakan itu akan mengganggu investasi masuk ke Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menilai, pembatasan tersebut hal yang wajar. Namun, harus diperjelas sejauhmana kebijakan itu bisa dikatakan spekulatif.
“Kebijakan itu wajar kalau untuk valas, tapi kalau untuk perbankan saya kira tidak wajar. Lagi pula tidak banyak valas melakukan transaksi di atas 100 ribu dolar AS. Kalau per bulan saya kira memang agak mengetatkan, jadi saya tidak tahu apakah valas sebagai insitusi spekulan atau tidak. Jadi itu juga harus dijelaskan BI apa alasannya melakukan seperti itu?” tanyanya.
Politisi partai Golkar ini mengaku khawatir jika BI tidak menerapkan aturan yang jelas tentang instrumen transaksi spekulatif tersebut, justru akan menghambat investasi yang masuk.
“Ini harus dijelaskan karena susah membedakan antara transaksi spekulatif dan tidak spekulatif. Harus ada kriterianya. Kalau tidak, justru akan menghambat investasi ke depan,” tegas Harry.
Dalam kebijakan ini, BI melarang penggunaan underlying simpanan untuk menjaga agar transaksi valas benar-benar dilakukan untuk konteks kegiatan ekonomi. BI ingin mencegah aksi spekulasi valas yang bisa mempengaruhi stabilitas rupiah.
Sepanjang 2011, Bank Mandiri membukukan pertumbuhan volume transaksi nasabah sebesar 34 persen menjadi 56,25 miliar dolar AS dibandingkan 42,06 miliar dolar AS pada 2010. Realisasi ini masih lebih rendah dibandingkan pertumbuhan volume transaksi valas antarbank yang dilakukan Bank Mandiri, yakni dari 83,31 miliar dolar AS (2010) menjadi 98,04 dolar AS (2011).
Sedangkan anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta menyatakan, kebijakan baru ini dianggap baik karena bisa menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah dan mencegah terjadinya sudden reversal.
Sebelumnya, BI menetapkan pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah hanya 100 ribu dolar AS per bulan. Untuk pembelian valas di atas 100 ribu dolar AS, wajib menyertakan aset penjamin (underlying asset).
Dalam peraturan tersebut, pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah atau pihak asing kepada bank di atas 100 ribu dolar AS atau ekuivalen per bulan per nasabah atau per pihak asing hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif.
Menurut BI, perkembangan transaksi pembelian valuta asing menunjukkan adanya intensitas kebutuhan valuta asing yang sangat terkait dengan kegiatan di sektor riil, khususnya dalam kegiatan perdagangan internasional.
Pembelian valuta asing terhadap rupiah hanya dapat dilakukan untuk jenis valas yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen underlying. Kecuali untuk valas yang likuiditasnya tak tersedia di pasar keuangan domestik.
AVP Treasury Marketing Jakarta PT Bank Mandiri Kokok Prijo Djatmiko optimistis kebijakan BI melarang penggunaan simpanan di atas 100 ribu dolar AS per bulan sebagai underlying pembelian tidak mempengaruhi transaksi valas di Bank Mandiri.
Djatmiko menjelaskan, selama ini transaksi valas secara volume masih didominasi di sektor korporasi yang mencapai lebih dari 50 persen, selanjutnya di sektor komersial dan terakhir perorangan alias ritel.
“Yang ritel ini sifatnya untuk kebutuhan non-bisnis. Porsinya kurang dari 10 persen. Tapi kebutuhan mereka jelas misalnya, untuk membayar uang sekolah di luar negeri atau wisata ke luar negeri,” ungkapnya di Jakarta, kemarin.
Hingga saat ini, kata dia, surat edaran BI belum berpengaruh. Perseroan tetap menghormati dan mentaati kebijakan baru tersebut dengan memperhatikan ketentuan yang ada.
“Kita belum tahu potret pasca aturan tersebut diberlakukan seperti apa nanti. Tapi yang jelas, perseroan tidak terlalu mengkhawatirkan karena posisi transaksi untuk ritel kurang dari 10 persen kok,” cetus Djatmiko.