Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) bekerjasama dengan Pusat Studi dan Penelitian Hak Asasi Manusia (Puslitham)) USU menyelenggakan kegiatan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang Hak-Hak Atas Tanah.
Rektor USU, Syahril Pasaribu dalam sambutan singkatnya saat membuka Uji Sahih menegaskan, kondisi paling penting yang harus dicapai dari RUU Hak Atas Tanah ini adalah tercapainya keadilan dan kepasatian hukum bagi rakyat. "Jangan sampai yang berlaku adalah hukum rimba, dimana yang kuat atau memiliki banyak uang berkuasa atas tanah, sementara rakyat terabaikan," katanya saat Pembukaan Uji Sahih kemarin.
Uji Sahih menghadirkan staf ahli DPD, DR.Kurnia Warman dan Idham, juga pakar pertanahn seperi Syarifuddin Kallo, Hasim Purba dan dari LSM Bitra, Swaldi. Sementara Anggota DPD, yang hadir, Bachrum Manyak (NAD), Wahidin Ismail (Papua), Kamaruddin (Sulawesi Tenggara), Budi Doku (Gorontalo), Aida Ismeth (Kepri) dan Rahmat Shah (Sumut).
Dalam siaran tertulisnya, kemarin, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hak-Hak Atas Tanah DPD , Rahmat Shah mengatakan banyak faktor yang menyebabkan munculnya konflik pertanahan di negeri ini dan Sumut merupakan salah satu wilayah dengan jumlah konflik pertanahan tertinggi.
Di antara penyebab itu adalah ketimpangan struktur kepemilikan tanah. Ada sekelompok kecil masyarakat yang menguasai tanah dalam jumlah sangat luas, sementara kelompok masyarakat yang lebih besar sama sekali tidak memiliki tanah.
Berikutnya, belum terakomodasinya hal ulayat yang dimiliki masyarakat hukum adat, pengaturan hak-hak atas tanah yang ada selama ini pada kenyataannya belum memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat, dan terjadinya degradasi lingkungan akibat pengelolaan dan pemanfaatan tanah selama ini.
Kelak, ungkap Rahmat Shah, dengan diberlakukannya UU Hak Atas Tanah ini, maka persoalan-persoalan seperti disebutkan itu tidak akan muncul lagi. "Misalnya tidak boleh ada lagi konsentrasi kepemilikan tanah dimana sejumlah kecil masyarakat menguasai tanah dalam jumlah sangat luas," katanya. Rahmat Shah menegaskan bahwa DPD tidak ada menerima titipan apapun atau dari pihak manapun dalam hal penyusunan RUU ini.