Rombongan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Lampung berkunjung ke Universitas Lampung untuk membahas Rancangan Undang-Undang Hak Atas Tanah, Selasa (20/3/2012).
Hadir dalam kegiatan uji sahih RUU Hak Atas Tanah ini adalah Anang Prihantoro selaku ketua rombongan Komite I DPD RI dan anggota lainnya seperti Alirman Sori, Wayan Sudirta, Denty Eka, Eni Khairani, Ferry Tinggogoy, dan Amang Syafrudin.
Lampung merupakan salah satu dari empat daerah di Indonesia yang menjadi lokasi uji sahih RUU Hak Atas Tanah yang disusun DPD RI saat ini. RUU ini, ungkap Anang, muncul akibat keprihatinan maraknya konflik agraria di Tanah Air, khususnya di Mesuji.
Dalam acara ini, selain mengundang para akademisi dari Unila, salah satunya dosen Fakultas Hukum Unila Tisnanta, DPD RI juga menghadirkan sejumlah aktivis penggiat persoalan tanah, antara lain dari Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (Agra), Sekber Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).