Pemerintah mempertegas aturan kewa jiban penjualan saham perusahaan asing (divestasi) sektor pertambangan yang beroperasi di Indonesia hingga 51%. Aturan itu sekaligus membatasi kepemilikan saham investor asing baru hingga batas maksimal 49% saja.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 24/2012 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Februari lalu, tapi baru diumumkan pada Rabu (7/3).
Namun, aturan itu tidak berlaku surut dan hanya berlaku untuk kontrak baru dan seluruh kontrak perpanjangan.
“Langkah ini dibuat untuk meningkatkan investasi domestik dalam proyek pertambangan. Negara harus men dapatkan lebih. Untuk investasi baru akan menjadi sederhana, tapi bagi investasi yang ada harus ada rene gosiasi,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Jakarta, kemarin.
Dalam ketentuan itu, perusahaan penanaman modal asing (PMA) peme gang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib melakukan divestasi saham mereka secara bertahap sete lah 5 tahun hingga tahun ke-10 berpro duksi.
Menurut Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite, meski tidak berlaku surut, investor asing pertambangan lama tidak akan lolos begitu saja dari peraturan itu. Pemerintah akan tetap ‘memaksakan’ divestasi pada saat renegosiasi kon trak karya dengan perusahaan bersangkutan.
“Proses divestasi itu tidak meng ikuti ketentuan yang diatur dalam PP yang baru. Tergantung pada hasil renegosiasinya. Tidak harus 51%,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia Syahrir Abubakar melihat aturan baru itu mengancam iklim investasi pertambangan Indo nesia karena akan menyurutkan minat investor asing.
Sebaliknya, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu menilai aturan itu tidak akan berpengaruh besar bagi industri batu bara. Pasalnya, saat ini nyaris seluruh pemegang konsesi tambang batu bara besar merupakan pemain nasional dengan tambang skala kecil yang tidak memerlukan perpanjangan waktu menambang.
Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto yakin PP itu bisa menjadi peluang bagi investor lokal menjadi tuan rumah di sektor pertambangan.