Sejumlah anggota Komisi VI DPR, baik secara pribadi atau atas nama fraksi, sangat terkejut dengan 142 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang diserahkan pemerintah, Senin (20/2). Dari total DIM, 38 di antaranya berubah secara substansi.
Menurut anggota Komisi VI Refrizal, pembahasan RUU LKM melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Bank Indonesia. "Pemerintah dan DPR sama-sama membuat DIM dan itu harus. Namun dalam DIM pemerintah seolah-olah UU ini (LKM) tidak harus hadir," kata Refrizal seusai rapat lanjutan dengan agenda penyerahan DIM yang baru dari pemerintah.
"Ini saya lihat dominasi Menkeu terlalu besar. Kalau Kemenkeu kan tidak prorakyat kecil sementara Kementerian Koperasi dan UKM prorakyat kecil," tambah Refrizal.
Dengan RUU LKM, kata Refrizal, DPR ingin menyelamatkan pedagang-padagang kecil yang tidak tersentuh perbankan. "Kita ingin menjembatani pedagang yang selama ini terjerat rentenir yang bunganya sampai 300 persen sebulan," ujar politisi PKS ini.
Menurut Refrizal seluruh DIM versi pemerintah dikritisi Komisi VI. Ini karena secara filosofi antara pemerintah dan DPR sudah berbeda. "Dari DIM pemerintah, substansi dari RUU LKM itu tidak ada lagi," kata Refrizal.