Tiga BUMN Garap Proyek Pupuk Organik 1,1 Triliun

sumber berita , 19-01-2012

Pemerintah dan DPR akhir­nya sepakat untuk meningkatkan anggaran subsidi pupuk organik di 2012 menjadi Rp 1,12 triliun guna menggenjot tingkat kesuburan tanah. Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengakui telah terjadi penurunan produksi komoditi, salah satunya padi dari produksi 66,47 juta ton di 2010 menjadi 65,39 juta ton pada 2011.

“Hal ini disebabkan salah satunya karena menurunnya kualitas tanah, sehingga kami menaikkan anggaran untuk subsidi pupuk organik,” ujar Suswono di Jakarta, kemarin.

Dijelaskan, untuk pelaksanaan subsidi pupuk organik, Mentan dan Komisi IV DPR telah menetapkan PT Pertani, PT Berdikari dan PT Sang Hyang Seri sebagai pelaksana penye­diaan dan penyaluran pupuk organik bersubsidi 2012. Anggaran alokasi subsidi pupuk organik tersebut meningkat hingga 835 ribu ton atau Rp 1,12 triliun. Subsidi itu naik meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai Rp 800 miliar.

Menanggapi kesepakatan ini, Ketua Komisi IV DPR Romahurmuzy mendesak agar penyaluran subsidi pupuk benar-benar dilaksanakan demi kepentingan petani. Untuk itu, pihaknya akan memberi perhatian khusus kepada permasalahan tidak terealisasikannya subsidi pupuk di 2011 lalu dengan memanggil menteri terkait, yaitu menteri perdagangan. “Kita akan pertanyakan mengapa program seperti itu kok tidak terlaksana,” ujarnya.

Beberapa anggota Komisi IV DPR juga sempat menyayangkan gagalnya realisasi subsidi pupuk organik senilai Rp 800 miliar tahun lalu. Menurut anggota Komisi IV DPR Marzuki Daud, setiap pihak seharusnya memberi dukungan penuh agar anggaran untuk pertanian diberikan lebih banyak tiap tahunnya. “Saya sangat prihatin sekali dengan gagalnya PSO (kewajiban publik) dekomposer dan pupuk organik senilai Rp 800 miliar di 2011, padahal di 2010 lalu hal ini sangat baik hasilnya,” tukas Daud.

Namun untuk 2012 ini, menurut dia, DPR dan Mentan akan mereorganisasi pelaksanaan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam periode waktu mulai 1 Januari 2012-31 Desember 2012 dengan penugasan pupuk nonorganik dilaksanakan oleh PT Pusri Holding. Sedangkan pupuk organik, pupuk hayati dan dekomposer dilaksanakan oleh PT Sang Hyang Seri, PT Pertani dan PT Berdikari dengan pola CPCL (Calon Petani/Calon Lahan).

Sebelumnya, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir mengatakan Kementan belum menyalurkan bantuan pupuk langsung pupuk organik Rp 814 miliar karena masih menunggu revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan). Padahal, pemerintah mengklaim produktivitas pangan terganggu, karena kesuburan tanah turun akibat penggunaan pupuk anorganik, sehingga perlu peningkatan pupuk organik.

Namun, pelaksanaan anggaran Rp 814 miliar untuk subsidi pupuk organik tidak dilaksanakan. Menurunya, ada tarik-menarik kepentingan antara Kementerian Pertanian dengan Ke­menterian Perdagangan dalam pelaksanaan BLP tersebut. “Ini kan contoh yang tidak sesuai antara kebijakan dengan pelaksanaan,” pungkasnya.

Diposting 19-01-2012.

Mereka dalam berita ini...

M. Romahurmuziy

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah VII
Partai: PPP

Marzuki Daud

Anggota DPR-RI 2009-2014 Nanggroe Aceh Darussalam II
Partai: Golkar