Anggota Komisi IX DPR dari F-PKB Chusnunia mendukung keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperpanjang masa tugas Satgas TKI. Namun pemerintah diminta tidak hanya mengandalkan satgas TKI, karena tugas sesungguhnya berada di tangan kementerian terkait.
"Perpanjangan tugas ini harus total dimanfaatkan oleh satgas untuk memaksimalkan usaha pembelaan-pembelaan pada TKI bermasalah," ujar Chusnunia dalam siaran pers, Minggu (8/1).
Selain kementerian tenaga kerja dan transmigrasi yang bertanggung jawab menangani masalah TKI, Chusnunia mendesak peran aktif dari KBRI. "KBRI sebagai perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, tetap menjadi ujung tombak dalam menangani dan mengurus warga negara indonesia di luar negeri. Jangan pernah membedakan TKI denga WNI lainnya, apalagi dalam hal pembelaan dan perlindungan," ujarnya.
Dia menambahkan, Kemenlu melalui tim pengacara yang terkoordinasi oleh KBRI harus lebih utama kerjanya dalam melakukan upaya pembelaan hukum terhadap TKI-TKI yang terancam hukuman tersebut.
Chusnunia juga menyoroti kinerja atase ketenagakerjaan, menurutnya fungsi atnaker belum maksimal. "Kemenaker punya tanggungjawab besar pada perlindungan pada TKI, seharusnya jumlah atnaker ditingkatkan. Sampai saat ini baru sepuluh negara yang memiliki atase ketenagakerjaan. Itupun jumlah staf sangat sedikit, tidak sebanding dengan tugas melayani jutaan TKI. Mau tak mau atnaker harus ditambah " pungkasnya.