Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mewacanakan penguatan posisi Ombudsman di Kota Makassar melalui peraturan daerah.
Dua hal utama yang akan diatur, yakni penggunaan anggaran yang diperoleh dan pengaturan pola kerja anggota Ombudsman. Ketua Badan Legislasi DPRD Makassar Abd Wahab Tahir menyebutkan, rencana mengatur posisi Ombudsman tersebut masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2012. Dia menyatakan, DPRD bisa menginisiasi lahirnya perda pengaturan Ombudsman karena lembaga itu dibiayai pemkot.
“Posisi Ombudsman akan diatur ulang.Kendati kemungkinan akan menimbulkan pembicaraan panjang terkait isi rancangan perdanya, ini penting dilakukan,terutama untuk penggunaan anggaran dan pola kerjanya,” ungkapnya kepada SINDO, kemarin. Anggota Baleg Abd Rauf Rachman mengatakan, keseluruhan pada Prolegda DPRD Makassar 2012 khusus untuk perda inisiatif, ditargetkan minimal terdapat 10 rancangan perda inisiatif dapat dibuat.
Sekadar diketahui, berdasarkan data SINDO, tahun ini pada anggaran yang dikelola Sekretariat DPRD Makassar, terdapat alokasi anggaran sekitar Rp3,1 miliar untuk membiayai pembuatan perda inisiatif. Pada dasarnya DPRD Makassar telah mendorong Wali Kota Ilham Arief Sirajuddin mengevaluasi lembaga Ombudsman ini. DPRD menilai sejak dibentuk, lembaga yang harusnya mengawal program kerja dan memfasilitasi aduan masyarakat.
Anggota Baleg Amar Busthanul menguraikan, evaluasi merupakan hal yang sah dilakukan wali kota. Pasalnya, untuk operasionalnya, lembaga Ombudsman ini mendapat pembiayaan dari APBD. Pada tahun anggaran 2012 ini, Ombudsman kembali mendapatkan dana hibah dengan nilai di atas Rp1 miliar.