Penyaluran Pupuk Hanya 53 Persen, Kementan Diprotes

sumber berita , 05-01-2012

Pemerintah didesak memperbaiki sistem penyaluran pupuk organik. Apalagi Kementerian Pertanian (Kementan) hanya mampu menyalurkan pupuk subsidi tersebut sebesar 370 ribu ton atau sekitar 53 persen dari target 700 ribu ton.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menilai, lahan pertanian tidak akan subur manakala peng­gunaan pupuk organik sangat minim. Menurutnya, penggunaan pupuk berbahan baku kimia justru akan semakin membuat lahan pertanian di Indonesia menjadi bertambah parah. “Saya kira tidak akan subur lahan kita kalau penyaluran pupuk organik hanya 350 ribu ton,” katanya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Herman mengingatkan, lahan pertanian di Indonesia yang mengalami kerusakan saat ini mencapai empat juta hektar. Karena itu, Herman meminta pemerintah se­rius untuk memperbaiki area lahan pertanian. “Kalau tidak dicegah, lahan yang akan rusak bakal terus bertambah,” ujarnya.

Untuk itu, kader Demokrat ini mendesak Kementan jangan bangga dengan realisasi penyaluran pupuk kimia semacam urea dan ZA. Sebab, pupuk berbahan utama kimia itu hanya menambah rusak lahan pertanian. “Karena itu, sebaiknya cara-cara penyalurannya yang perlu dibenahi. Jangan ada lagi penyelundupan pupuk subsidi,” tandasnya.

Pihaknya mengaku geram dengan tindakan para pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi. Dia meminta aparat penegak hukum memproses pelaku penimbun pupuk bersubsidi dan memberikan sanksi hukum yang berat “Saya memberi apresiasi kepada aparat penegak hukum yang berhasil membongkar penimbunan pupuk bersubsidi hingga 700 ton,” cetusnya.

Herman mengatakan, penimbunan pupuk ini merupakan tindakan melanggar hukum yang harus ditindak tegas. Herman menengarai penyelewengan pupuk bersubsidi kemungkinan dilakukan didistribusi lini ketiga dan keempat atau di tingkat distributor, agen, dan pengecer.

Karena itu, kata dia, Komisi IV DPR membentuk panitia kerja pupuk guna mencari tahu penyebab terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi.

Disamping itu, katanya, Panja Pupuk itu dibentuk didasarkan pada hipotesis bahwa volume pupuk bersubsidi yang berjumlah 9 juta ton, di mana 5 juta ton di antaranya pupuk urea. Dari 5 juta ton pupuk urea, daya serapnya sekitar 4,2 juta ton.

Secara nominal subsidi pupuk 2011 sekitar Rp 17 triliun dan subsidi ini bertujuan memberikan insentif produksi pada petani yang berhak menerimanya melalui pengurangan harga dari harga pasar saat ini sekitar Rp4.500-5.000 per kilogram ke harga subsidi Rp 1.600 per kilogram (kg).

“Semata-mata agar petani bisa mendapatkan nilai tambah dan kompetitif. Tentunya permasalahan perembesan dan penyelewengan pupuk ini saling terkait dan kompleks. Harus diurai dan sebagai barang dalam pengawasan negara tentunya harus didistribusikan secara ter­tutup dengan data demand site yang tepat sehingga dapat menjadi dasar supply site yang tepat pula,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo membantah pernyataan Dirjen Kementan yang menyatakan adanya revisi aturan penyaluran subsidi pupuk organik. Dikatakan, penyaluran subsidi pupuk organik tetap meng­gunakan peraturan menteri (Permen) lama.

“Kami belum merevisi, karena yang peraturan yang ada aja masih bisa kami teruskan,” cetus Gunaryo ketika dikonfirmasi Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Hingga awal 2012 ini, dia sama sekali belum menerima permintaan revisi aturan soal penyaluran subsidi pupuk organik.

Sebelumnya, Dirjen Sarana dan Prasarana Kementan Sumarjo Gatot Irianto membantah pihaknya sengaja menunda dan subsidi pupuk organik dan hayati. Dia berdalih, penyaluran pupuk tersebut perlu menunggu revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal pem­­berian subsidi pupuk organik dan hayati.

Diposting 05-01-2012.

Dia dalam berita ini...

E. Herman Khaeron

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat VIII
Partai: Demokrat