Ganti Rugi Menara Radio Dipertanyakan

sumber berita , 04-01-2012

Komisi A dan Komisi C DPRD Jember mempertanyakan ganti rugi menara radio milik Pemkab Jember yang ambruk saat disewa Radio Mutiara.

Mereka sepakat merekomendasikan untuk menutup operasional Radio Mutiara sebelum ada kejelasan terkait ganti rugi. Ketua Komisi A M Jufreadi mengatakan, dalam waktu dekat Komisi A akan memanggil manajemen Radio Mutiara untuk mengklarifikasi persoalan ganti rugi tersebut. ”Sebab ketika persoalan ini muncul, Komisi A yang menanganinya. Namun sampai saat ini belum ada laporan perkembangan apapun, tiba-tiba Radio Mutiara kembali mengudara,” kata Jufreadi, kemarin. 

Menurut dia, dalam masalah ini sebenarnya sudah ada dua kesepakatan. Pertama, pengelola Radio Mutiara harus memberikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar yang menjadi korban ambruknya menara. Kedua, pengelola Radio Mutiara siap memberikan ganti rugi kepada pemkab. Komisi A juga merekomendasikan pemutusan hubungan kontrak karena Manajemen Mutiara dinilai wanprestasi. Seperti diketahui, pada 14 November 2009 lalu menara milik pemkab itu roboh setelah diterjang puting beliung. Menara setinggi sekitar 500 meter di Jalan Gajah Mada 234 itu tumbang dan menimpa bangunan di sampingnya, yaitu Hotel Lestari dan Pertokoan Kaliwates. 

Robohnya tower yang merupakan aset Pemkab Jember dan kini disewa Radio Swasta dan perusahaan seluler itu juga mengenai badan jalan menuju GOR PKPSO Jember. Ketua Komisi C DPRD Jember M Asir menerangkan, berdasarkan laporan yang diterima dari pemkab, manajemen Radio Mutiara sejak 2009 belum pernah memberikan kontribusi dalam bentuk apa pun. Pemkab akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum.

Diposting 04-01-2012.

Mereka dalam berita ini...

M. Jufreadi

Anggota DPRD Kab. Jember 2009-2014
Partai: PKNU

Moch. Asir

Anggota DPRD Kab. Jember 2009-2014
Partai: PDIP