Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Badan Kehormatan bakal Bahas Nasib 3 Anggota DPRD Bogor

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Senin (2/8), menjatuhkan vonis satu tahun penjara serta denda Rp50 juta kepada 32 anggota DPRD Kota Bogor 1999-2004.

Putusan tersebut membuat posisi tiga anggota DPRD Kota Bogor periode 2009-2014 berada di ujung tanduk, apakah akan dinonaktifkan atau diberhentikan. Sebelum Badan Kehormatan (BK) dan pemerintah bertindak, yang paling berwenang ialah partai bersangkutan.

Ketiga anggota yang masih aktif adalah Gatut Susanta dari Partai Golkar, Taufik Khusnun, dan Yayu Wahyudin dari PDIP. Gatut kini menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Taufi k Khusnun juga Wa kil Ketua DPRD, sedangkan Yayu Wahyudin menduduki kursi Ketua Komisi A DPRD.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor Cheppy Harun mengatakan partainya belum memutuskan karena kasus tersebut masih berkelanjutan.

Apalagi para terpidana menyatakan banding. “Kami menunggu sampai kasus ini selesai. Jadi untuk saat ini, Golkar belum mengambil keputusan apa pun,” paparnya, kemarin.

Hal senada disampaikan Ketua DPC PDIP Kota Bogor Untung Maryono.

Terkait dengan apakah mereka tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan DPRD Kota Bogor, Ketua BK DPRD Kota Bogor Mulyadi berkilah hal itu akan dibahas dalam rapat internal BK.

Dia menyebutkan, apabila kasus korupsi APBD melanggar PP 16 Tahun 2010, ketiga anggota dapat dinonaktifkan. Pasal 110 ayat a PP 16 Tahun 2010 tentang Anggota DPRD menguraikan seorang anggota dewan dapat diberhentikan sementara apabila melakukan tindak pidana umum dengan ancaman hukuman lima tahun.

Mulyadi lebih jauh menyampaikan BK tidak berwenang melayangkan surat pengajuan ke wali kota ataupun gubernur.

Fungsi BK hanya internal. “Tugas kami ialah menjaga nama baik dan kode etik,” tandasnya.

Menurut Ketua DPRD Kota Bogor Mufti Faoki, kasus tersebut sudah disampaikan Wali Kota Bogor Diani Boediarto kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada Juni 2010. Namun, belum ada balasan. Bahkan pihaknya sudah mengirim utusan ke Bandung untuk mempertanyakan perihal itu, sekaligus melaporkan hasil akhir persidangan kasus tersebut.

"Surat sudah sampai di meja Gubernur. Sekarang kami menunggu jawaban karena kami diangkat oleh SK gubernur. Termasuk soal pemberhentian, harus sesuai SK gubernur," katanya. (J-1) anti@mediaindonesia.com

Diposting 17-09-2010.

Mereka dalam berita ini...

DPRD Kota Bogor 2009 Kota Bogor 4
Partai: Golkar

DPRD Kota Bogor 2009 Kota Bogor 3
Partai: PDIP

DPRD Kota Bogor 2009 Kota Bogor 5
Partai: PDIP

DPRD Kota Bogor 2009 Kota Bogor 4
Partai: Demokrat

DPRD Kota Bogor 2009 Kota Bogor 5
Partai: Demokrat