Pentingnya UU Pengadaan Tanah Menurut Politisi PDIP

Anggota Komisi II DPR RI dari F-PDIP Arif Wibowo mengatakan bahwa disahkannya Rancangan Undang-undang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum didasari oleh semangat Undang-undang Pokok Agraria yang mengutamakan kepentingan state atau negara dan bukan kepentingan individu.

Menurut Arif, sikap F-PDIP dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beberapa waktu lalu, didasari oleh Pasal 5 dan 6 Undang-undang Pokok Agraria yang menyatakan bahwa pada hakikatnya seluruh tanah di Indonesia ini adalah hak ulayat. Hak ulayat ini berarti tanah bukanlah hak individu tetapi hak kolektif. Hak kolektif itu berarti hak seluruh bangsa Indonesia. Ketika bangsa mentransformasikan dirinya menjadi negara, maka kedaulatan negara harus ditegakkan. Dengan demikian, tidak boleh ada harga mati bagi hak individu atau yang disebut sebagai individualisme.

"Kita bisa bayangkan kemudian kalau ada satu kepentingan yang sifatnya kepentingan state, state bukan country, untuk membangun rumah sakit untuk kepentingan masyarakat dan ada dua atau tiga rumah yang tidak mau pindah sama sekali, apa yang terjadi? Tidak bisa membangun sama sekali untuk kepentingan negara," ujar Arif dalam Catatan Akhir Tahun 2011 Fraksi PDIP tentang Politik Legislasi di Jakarta, Rabu (28/12).

Meski demikian, negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini. Karena itu, undang-undang ini membuat proses pengadaan tanah menjadi sangat panjang. Sejak aspek perencanaan, penetapan lokasi sampai pemberian ganti rugi, bisa memakan waktu kurang lebih empat tahun.

"Kalau UU Pengadaan Tanah tidak ada, pemerintah akan menggunakan Perpres No 36 tahun 2005 yang direvisi menjadi Perpres No 64 tahun 2005 yang sangat pragmatis, sewenang-wenang, dan menggilas kepentingan rakyat. Perpres 36 dan 64 pengadaan tanah bisa dilakukan hanya dua atau tiga bulan. Pemerintah bisa bypass, bisa mengambil dan merampas tanah rakyat," pungkas anggota DPR Dapil Jawa Timur IV ini.

Diposting 29-12-2011.

Dia dalam berita ini...

Arif Wibowo

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur IV
Partai: PDIP