Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

F-PKS Usulkan Moratorium Penerbitan Izin Usaha Pertambangan

Isu: Izin Usaha,

sumber berita , 28-12-2011

Fraksi PKS DPR menilai, renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berjalan semakin lambat semenjak Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) diundangkan. Dimana KK yang menganut sistem lex specialis atau nail down (berlaku tetap sepanjang KK) menjadi salah satu faktor tersendatnya proses renegosiasi.

"Sebagian besar pemegang KK atau PKP2B masih menolak beberapa pasal–pasal dalam kontrak yang akan di amandemen," ujar Ketua Fraksi PKS DPR RI Mustafa Kamal dalam refleksi akir tahun 2011 di FX Senayan Mall, Jakarta, Rabu (28/12).

Mustafa pun mecontohkan, dalam kasus PT Freeport Indonesia masih belum setuju dialakukan amendemen terhadap pasal-pasal terkait laus wilayah konsesi kontrak karya, periode operasi, pajak-pajak dan lain-lain yang terkait dengan keuangan perusahaan serta terkait penunjukan dan tanggung jawab perusahaan yang selama ini belum dijalankan.

"Pasal–pasal yang tidak setuju diamandemen oleh perusahaan pertambangan asing itu diantaranya terkait penyelesaian sengketa, promosi kepentingan nasional dan adanya isu kenaikan upah pekerja di sektor pertambangan pun menambah lambatnya renegosiasi," tegasnya.

Menurut Mustafa, dengan KK PT Freeport yang akan berakhir pada 2012 nanti seharusnya menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk kembali pada tujuan menciptakan kemakmuran bagi rakyat yang sebesar-besarnya, apalagi dengan datangnya momentum pembahasan RUU Migas (prioritas legislasi nasional 2012).

"F-PKS mendesak pemerintah agar proses renegosiasi harus terus berjalan dan informasinya terbuka bagi publik, dengan tujuan prosesnya akan dapat terus diawasi oelh seluruh masyarakat. Sehingga dapat turut serta menekan para pemegang KK atau PKP2B," ujarnya.

Karena itu menurutnya perlu konsistensi dan kemauan kuat dari pemerintah dalam melakukan renegosiasi KK dan PKP2B berdasarkan amanat UU Minerba. Selama ini yang terjadi, pemerintah memperlemah posisinya sendiri, padahal instrumen perundang-undangan memberikan wewenang yang kuat kepada pemerintah.

"Karenanya pemerintah harus berani melakukan moratoriun (penundaan) penerbitan izin pertambangan baru (IUP) oleh Menteri ESDM. Selama moratorium, pemerintah pusat dan daerah harus berhenti menerbitkan IUP baru dan melakukan evaluasi dan verikasi secara langsung kelapangan, terutama terhadap KP/IUP yang diduga bermasalah," tegasnya.

Diposting 29-12-2011.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Sumatera Selatan I
Partai: PKS