Ambruknya sejumlah bangunan, seperti Jembatan Bamba dan Kantor Camat Duampanua di Kabupaten Pinrang mendapat perhatian anggota DPRD Sulsel.
Pasalnya, ambruknya dua bangunan tersebut diduga kuat disebabkan oleh kelalain pengembang. Jembatan Bamba dan Kantor Camat Duampanua ambruk tanpa adanya bencana alam.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, A Heri Suhari Attas, mendesak pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, ambruknya dua bangunan tersebut merugikan masyarakat dan keuangan negara. Menurutnya, jika kontraktor dan konsultan terbukti melakukan kelalaian, maka pihak berwajib harus tegas memberikan sanksi.
"Aturannya sangat jelas. Jika pengembang terbukti melakukan kelalaian maka keduanya bisa dipidana," ujar A Heri baru- baru ini di DPRD Sulsel.
Menurutnya, indikasi adanya kelalaian sangat besar. Sebab kejadian tersebut terjadi dalam keadaan atau situasi yang aman. Dugaan sementara penyebab ambruknya dua bangunan itu adalah konsultan tidak melakukan pemeriksaan tanah dasar, tempat pembangunan tiang pancang atau pondasi bangunan. Dengan kata lain, konstruksi bangunan tersebut tidak sesuai dengan bestek.
"Pemeriksaan tanah dasar itu sangat penting. Jadi jika bangunan itu ambruk dalam kondisi alam yang aman, tentu dugaan terjadinya kelalaian sangat besar.
Ambruknya bangunan ini bisa disebabkan oleh perencanaan yang tidak tepat dan persoalan teknis saat bangunan ini dikerjakan. Tapi untuk membuktikan hal tersebut, harus ada tim yang melakukan investigasi," ujar A Heri yang juga Wakil Ketua DPP PDK Sulsel.
Ambruknya dua bangunan itu, lanjut A Heri, merupakan tantangan bagi asosiasi konstruksi dan pemerintah ke depan. Jangan sampai pemerintah mendukung kontraktor dan konsultan lokal, tapi yang bersangkutan justru tidak profesional.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) Sulsel, Arief Saleh, mengatakan jika konsultan yang mengerjakan proyek tersebut adalah anggota Perkindo maka sanksi tegas akan diberlakukan. Hukuman tersebut bahkan bisa berupa mengeluarkan perusahaan konsultan itu dari keanggotaan Perkindo.
Hanya saja menurutnya, hal tersebut harus dibuktikan. Dan, wewenang untuk menjatuhkan sanksi sepenuhnya milik Dewan Kehormatan Perkindo.
"Sanksi yang paling berat itu adalah pemecatan. Tapi kan harus dibuktikan dulu. Dan wewenang menjatuhkan sanksi itu adalah wewenang Dewan kehormatan Perkindo," tandasnya melalaui telepon selularnya.