DPR Tuntut Bank Sentral Hapus Jasa Debt Collector

Keputusan Bank Indonesia (BI) mengizinkan perbankan menggunakan jasa penagih utang (debt collector ) dalam urusan menagih kredit macet diprotes keras para politisi Senayan. Mereka menuntut jasa debt collector dihapus.

Wakil ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi meminta Bank Sentral mengkaji kembali putusan penggunaan jasa penagih kartu kredit macet di bank. Sebab, katanya, jasa penagih yang digunakan bank ternyata banyak yang tidak memiliki badan hukum dan hanya hanya bersifat outsourcing. Akibatnya, aksi kekerasan terhadap nasabah terjadi dan sulit di­pertanggunjawabkan.

“Selama ini keberadaan jasa penagih di bank tidak pernah diketahui statusnya, termasuk integritas karyawannya. Nah apakah BI sudah melakukan pendataan tentang jasa penagih ini,” tanya Achsanul menanggapi penggunaan jasa penagih oleh BI di Jakarta, kemarin

DPR berharap, BI tidak asal memutuskan tentang penggunaan jasa penagih. Ia mengusulkan, jasa penagih tersebut ditiadakan alias dihapuskan, karena penagihan kredit macet mestinya jadi kewajiban bank.

“Meski BI berdalih bahwa kegiatan penagihan kredit macet itu tidak masuk dalam kegiatan pokok bank, kami tidak setuju dan itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan pokok bank,” tegas Achsanul.

Kata dia, perbankan nasional sudah cukup merasakan pengalaman pahit soal kasus penagihan kredit macet melalui jasa debt collector. Yakni, tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, akibat ulah penagih utang bayaran. Kejadian ini, mestinya menjadi bahan pelajaran bersama.

“BI sebaiknya tidak lagi membolehkan jasa penagih kredit macet di perbankan yang dilakukan pihak outsourcing. Penagihan cukup pada bank itu sendiri,” tegasnya.

Menurut Achsanul, aktivitas atau kegiatan perbankan yang boleh dilimpahkan melalui pihak ketiga, yaitu kegiatan yang benar-benar tidak berurusan dengan kegiatan inti bank. “Yang boleh di outsourcing itu kurir dan security. Bukan jasa penagih,” ucapnya.

Selain itu, DPR akan pertanyakan keputusan BI pada rapat monitoring kinerja BI dalam waktu dekat. “Apa alasan mereka mengizinkan jasa outsourcing lagi di penagihan bank,” tukasnya.

Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis menyatakan, bank dibo­lehkan menggunakan kembali jasa penagih kredit atau debt collector yang memiliki badan hu­kum jelas. Alasannya, selain bisa dipertanggungjawabkan, jasa penagih dianggapnya tidak mempengaruhi proses produksi perbankan.

Irwan menjelaskan, dalam usaha perbankan terdapat dua kegiatan, yakni kegiatan usaha bank dan kegiatan pendukung usaha bank. Yang dimaksud pekerjaan pokok dalam pendukung usaha bank adalah internal auditor. Sementara pekerjaan penunjang yang masuk kegiatan pendukung usaha yakni, kurir, security, messenger, agendaris dan sekretaris, data entry, office boy.

Selain itu, BI akan memberikan persyaratan perusahaan-perusahaan yang bisa bekerja sama dengan bank untuk memberikan jasa penagihan.

“Perusahaan itu harus berbadan hukum, memiliki izin usaha, kinerja keuangan yang baik, re­putasi dan pengalaman cukup di bidang outsourcing, memiliki SDM yang mendukung pekerjaan yang dialihdayakan, dan punya saran dan prasarana yang dibutuhkan,” jelasnya.

Diposting 16-12-2011.

Dia dalam berita ini...

Achsanul Qosasi

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur XI
Partai: Demokrat