Malik Yakin RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Disahkan Masa Sidang Ini

Pembahasan RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum memasuki babak akhir. Tanggal 16 Desember 2011 ditargetkan bisa disahkan paripurna. Hal itu dikatakan anggota Pansus RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Abdul Malik Haramain.

Menurut Malik, beberapa poin penting yang sudah disepakati, di samping poin-poin yang lain adalah tentang nilai dan bentuk ganti kerugian. Dalam pasal 36 pemberian ganti rugi bisa dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk-bentuk lain yang disetujui pihak yang berhak.

"Khusus 'kepemilikan saham' masih harus disetujui di panja, karena praktiknya agak rumit. Pilihan bentuk ganti rugi ini tidak menambah/mengurangi nilai total ganti rugi," kata Malik kepada Jurnalparlemen.com, Selasa (13/12).

Kata Malik, prinsipnya bahwa ganti kerugian tidak boleh berakibat pemiskinan negara terhadap warga/pihak yang berhak. Jika pihak yang berhak masih keberatan dengan nilai ganti rugi, dibolehkan ke Pengadilan Negeri (paling lama 30 hari harus ada putusan). Jika masih keberatan, pihak yang berhak dipersilakan mengajukan kasasi ke MA (paling lambat 30 hari harus ada putusan).

"Peluang atau kesempatan ini diberikan dalam rangka melindungi kepemilikan  tanah," ujar politisi PKB ini.

Lantas, apa saja aja yang dinilai dalam menentukan ganti kerugian? Pasal 33 tentang penilaian ganti kerugian berbunyi penilaian ganti kerugian dilakukan bidang per bidang tanah yang meliputi tanah, ruang atas tanah, bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan kerugian lain yang dapat dinilai uang yaitu kerugian karena kehilangan usaha atau  pekerjaan, biaya pemidahan tempat, biaya alih profesi dan nilai atas properti sisa.

"Secara umum RUU sudah bagus terutama dalam menjamin perlindungan kepemilikan tanah masyarakat," ujar anggota DPR Dapil Jawa Timur II ini.

Lanjut Malik, di pasal tentang penetapan lokasi juga diberi kesempatan kepada warga untuk ke pengadilan tata usaha negara jika tetap ada yang keberatan dan diberi kesempatan kasasi ke MA. Artinya, ada dua proses yang melalui pengadilan. Pertama proses penetapan lokasi. Kedua, proses ganti kerugian.  

"Siang nanti akan ada rapat panja untuk meng-clear-kan hal-hal yang belum disepakati di atas. Kalau sudah clear, besok ke pansus dan tanggal 16 Desember bisa dibawa ke paripurna," ujarnya.

Diposting 13-12-2011.

Dia dalam berita ini...

Abdul Malik Haramain

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur II
Partai: PKB