Hari ini, Selasa (29/11) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menjawalkan penyerahan hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBA 2010 ke DPRA. Laporan itu diserahkan ke DPRA setelah BPK mendapat jawaban dan penjelasan dari Pemerintah Aceh terhadap temuan pemeriksaannya selama dua bulan lebih.
Wakil Ketua II DPRA, Drs H Sulaiman Abda MSi kepada Serambi, Senin (28/11) membenarkan pihaknya, hari ini, Selasa (29/11) pukul 09.30 WIB melaksanakan Sidang Paripurna Istimewa untuk menerima dokumen LHP APBA 2010 dari BPK Perwakilan Aceh.
Menurut Sulaiman, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRA yang beranggotakan 34 orang, Senin (28/11) siang, Pansus APBA 2010 akan dilaksanakan 5-11 Desember 2012. Pansus ke daerah ini untuk melihat dari dekat hasil kerja APBA 2010 yang telah dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur bersama SKPA apakah sesuai dengan amanah Qanun APBA 2010.
Dijelaskan Sulaiman, total APBA 2010 mencapai Rp 8,246 triliun. Terdiri dari belanja tidak langsung Rp 2,689 triliun dan belanja langsung Rp 5,557 triliun. Dalam buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2010 yang disampaikan gubernur kepada DPRA bulan lalu, realisasi belanja tak langsungnya mencapai 85,55 persen atau senilai Rp 2,408 triliun, dan belanja langsungnya 91,34 persen atau senilai Rp 7,532 triliun.
Belanja tidak langsung dan langsung yang disampaikan gubernur kepada DPRA, kata Sulaiman, tidak akan diterima begitu saja dalam sidang perhitungan APBA 2010 tetapi akan dibandingkan dengan hasil audit APBA 2010 yang telah dilakukan BPK.
Selain itu, lanjut Sulaiman, sebelum persetujuan terhadap LKPJ 2010 Gubernur Aceh, dewan lebih dulu akan menurunkan Pansus APBA 2010 ke 23 kabupaten/kota.